KUR 2024

Usahamu Masih Kecil? Kamu Bisa Dapat Pinjaman KUR 100 Juta

Bagi kamu yang punya usaha masih kecil, masuk dalam kategori KUR Mikro maka kamu bisa mendapatkan pinjaman dana Kredit Usaha Mikro senilai Rp 100 juta

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
USAHA KECIL – Bila kamu punya usaha tergolong KUR Mikro, maka kamu berpeluang mendapatkan pinjaman dana KUR senilai Rp 100 juta. 

KUR BRI hanya bisa dicairkan jika calon nasabah telah memenuhi syarat pengajuan yang ditetapkan oleh bank. 

Sebelum mengajukan, Anda harus melakukan hal-hal sebagai berikut: Pastikan bidang usaha yang akan Anda ajukan untuk mendapat KUR adalah usaha yang produktif dan berprospek. Siapkan kelengkapan dokumen pengajuan. 

Dokumen tersebut antara lain kartu identitas (KTP, kartu keluarga, keterangan domisili), legalitas usaha (akta pendirian usaha), izin usaha (SIUP, TDP), laporan keuangan, proposal usaha, dan persyaratan lainnya. 

Setelah dokumen lengkap, datangi kantor bank penyalur yang masuk dalam daftar pemerintah. Ikuti prosedur yang diterapkan di bank tersebut. 

Biasanya, bank akan melakukan survei atau wawancara untuk menganalisis kelayakan peminjam. Tunggu hasil pengumuman dari bank penyalur apakah pengajuan Anda akan cair atau tidak. Syarat Calon Debitur KUR BRI Dilansir dalam situs resminya, BRI menetapkan sejumlah syarat calon debitur KUR. 

KUR Mikro

Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan 

Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit  

Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha KUR Kecil BANK BRI  Mempunyai usaha produktif dan layak 

Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit 

Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan 

KUR TKI 

Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan. 

Persyaratan administrasi: 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved