Pilkada Serentak 2024
PSI Pastikan Kaesang Tidak Maju Pilkada
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni memastikan bahwa Ketua Umum Kaesang Pangarep, tidak akan maju Pilkada 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PSI ( Partai Solidaritas Indonesia ) Raja Juli Antoni memastikan bahwa Ketua Umum Kaesang Pangarep, tidak akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ia pun mengeklaim, Kaesang adalah sosok yang sangat taat konstitusi. Untuk diketahui, Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 70 tentang syarat usia calon kepala daerah membuat Kaesang belum memenuhi syarat maju Pilkada.
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," lanjut dia.
Raja menjelaskan tentang banyaknya pemberitaan yang menyebut Kaesang akan maju Pilkada 2024 antara Jawa Tengah (Jateng) dan Jakarta.
Kata dia, hal itu muncul karena ada kesempatan dan peluang merujuk landasan hukum putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah berusia minimal 30 saat dilantik.
Jika merujuk putusan MA, Kaesang memang memenuhi syarat untuk maju Pilkada. "Dan, perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," ungkapnya.
Baca juga: KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen
Sejak awal, lanjut Raja, Kaesang tidak berminat untuk maju Pilkada 2024. Menurutnya, Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga.
Utamanya karena istrinya, Erina Gudono, akan segera melahirkan anak pertama dan melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.
"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024," kata dia.
"Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," sambungnya.
Diketahui, Kaesang telah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jateng pada Pilkada 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Kaesang baru saja mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata dia, Jumat.
Djuyamto mengatakan, ada tiga surat yang diurus oleh Kaesang, yaitu sudah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Bantu Urus Persyaratan Pilkada
Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya membantu Kaesang Pangarep, ketua umumnya, untuk mengurus persyaratan Pilkada. Kendati demikian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang dipastikan tidak akan maju di Pilkada 2024.
"Sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: KPU Rilis Draf Rancangan PKPU Akomodasi Putusan MK
"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kesang, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," katanya menambahkan.
Raja mengatakan, aspirasi PSI maupun partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang ingin mendaulat Kaesang maju Pilkada Jateng muncul sebelum Ketum PSI itu berangkat ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah.
Kendati demikian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjelaskan, sedari awal Kaesang juga tak pernah berminat maju Pilkada.
Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng.
"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," ujar dia.
"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kaesang telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jateng pada Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.