Berita Manggarai Barat
Simulasi Sispamkota, Pilkada di Manggarai Barat Dibikin Ricuh
Polres Manggarai Barat menggelar simulasi sistem pengamanan kota (sispamkota), dimulai dari situasi normal hingga terjadi kerusuhan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat menggelar simulasi sistem pengamanan kota (sispamkota). Simulasi dimulai dari situasi normal hingga terjadi kerusuhan.
Ratusan personel Polres Manggarai Barat dilibatkan dalam sispamkota yang digelar di lapangan apel Mapolres Manggarai Barat, Jumat 23 Agustus 204.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan, sispamkota ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran Polres Manggarai Barat dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan Pilkada.
"Kami berharap simulasi sispamkota ini membuat kesiapan aparat keamanan semakin optimal, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang.
Dalam simulasi ini, personel Polres Manggarai Barat mempraktikkan berbagai skenario pengamanan yang meliputi penanganan kerusuhan, pengamanan lokasi pemungutan suara. Kendaraan pengurai masa seperti mobil water canon juga dikerahkan.
"Pada simulasi itu kami juga membentuk jalur-jalur dan pos penjagaan. Di antaranya, pos kantor bupati, kantor DPRD, kantor KPU dan kantor Bawaslu serta satu lokasi yang digunakan sebagai lokasi tempat pemungutan suara (TPS)," jelasnya.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Gelar Operasi Patuh Turangga di Labuan Bajo NTT Selama 14 Hari
Dengan adanya kegiatan sispamkota ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Manggarai Barat dapat terjaga dengan baik, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan demokratis.
Ia juga berharap seluruh personel yang menjalankan tugas pengamanan mematuhi standar prosedur operasional, hingga pengambilan keputusan jika terjadi situasi genting.
"Kami ingin memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap)," pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.