Bansos

Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos PKH, Pencairan Bisa Lewat Aplikasi DANA

Bantuan sosial ini diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan Kemensos.  

Penyaluran bantuan sosial tahap 3 akan dibagikan sesuai dengan jadwal yakni bulan Agustus 2024.  Bantuan PKH yang di jadwalkan tahun ini mulai pada bulan Agustus hingga September 2024. 

Bantuan sosial ini diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Dikutip dari Tribunpontianak, Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.  

Sebagai informasi untuk komponen penerima manfaat PKH ada 7 kriteria penerimanya. Masing-masing komponen akan mendapatkan nominal yang berbeda. 

Dirangkum dari Kemensos.go.id, Sejak dicanakannya Program ini juga dimaksudkan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.

Program ini menargetkan keluarga prasejahtera, terutama ibu hamil dan anak-anak, agar memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia. 

Selain itu, program ini juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan lansia untuk mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Menariknya, bantuan PKH bisa dicairkan melalui dompet digital DANA.

Pengguna e-wallet yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH dapat langsung menerima bantuan melalui aplikasi DANA yang mereka miliki.  

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima manfaat PKH, pengecekan dapat dilakukan pada tahap 3, yaitu pada bulan Agustus 2024. 

 

Berikut cara mengecek penerima manfaat PKH:

Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.

Pada halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos, masukkan informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa) secara lengkap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved