Kabar Artis
Harvey Moeis Kembali Jalani Sidang Dugaan Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi Khidmat Rapalkan Doa
Sambil menunggu persidangan dimulai, terdakwa Harvey Moeis merapalkan doa Novena 3 Salam Maria dari sebuah buku kecil yang ada di sakunya.
POS-KUPANG.COM - Hari ini terdakwa Harvey Moeis kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Namun pada sidang Harvey Moeis hari ini, tak terlihat ditemani istrinya Sandra Dewi.
Hanya ada tim kuasa hukumnya yang duduk di samping Harvey Moeisdi bangku pengunjung.
Berdasarkan pantauan, Harvey Moeis memasuki ruang sidang pukul 10.02 WIB.
Sambil menunggu persidangan dimulai, ayah dua anak ini merapalkan doa Novena 3 Salam Maria dari sebuah buku kecil yang ada di sakunya.
Untuk beberapa saat, Harvey tampak khidmat merapalkan doa tersebut sambil memejamkan matanya.
Majelis hakim kemudian memasuki ruang sidang dan persidangan dimulai pukul 10.22 WIB.
Baca juga: Kimberly Ryder Hadiri Pemeriksaan Terkait Laporan Penggelapan Mobil oleh Suaminya : Capek Banget
Sebelum dimulai, majelis hakim sempat bertanya soal kondisi Harvey Moeis.
"Sehat, Yang Mulia," kata Harvey.
Kemudian majelis hakim mempersilakan Harvey duduk di bangku yang ada di samping kuasa hukumnya.
Sidang lanjutan yang digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Hari Ini Sidang Cerai Andre Taulany Digelar, Saksi dari Pihak Rien Wartia Dirahasiakan
Pada hari ini, ada 5 saksi dari 168 saksi yang telah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima saksi tersebut adalah:
1. Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Jan 2022 - Juni 2023
2. Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah
3. Kopdi Saragih, Wakil Kepala Metalurgi Timah, mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah
4. Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah
5. Dudi Hatari, Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah, mantan Kabid perizinan dan P2P PT Timah
Sebagai informasi, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID
Harvey Moeis
Sandra Dewi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
kasus dugaan korupsi
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Kelurga Ojol yang Dilindas Mobil Brimob Menangis Pilu, Denny Sumargo Peluk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Sosok Bebizie, Biduan Dangdut dan Anggota DPR yang Dihujat Usai Flexing Liburan ke Eropa |
![]() |
---|
Isi Gugata Arhan Pratama Bocor, Azizah Salsah Diduga Tak Nurut sampai Tak Berhubungan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.