Kamis, 16 April 2026

Bansos

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Agustus 2024 

Dikutip dari Kontan, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 

POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan pada bulan Agustus 2024. Saat ini, PKH telah memasuki tahap 3 yang direncanakan berlangsung pada Juli-September 2024.

Dikutip dari Kontan, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran PKH dilakukan dengan menstransfer uang bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Untuk memastikan apakah masyarakat memenuhi syarat sebagai KPM dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Syarat penerima PKH

Untuk diketahui, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat-syarat berikut:

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP

Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat

Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Cara cek penerima PKH

Cara mencari tahu apakah terdaftar sebagai penerima PKH, bisa dilakukan dengan dua cara.

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Kemensos atau dengan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google PlayStore.

1. Cara cek penerima PKH di laman Kemensos

Berikut cara cek penerima PKH melalui laman resmi Kemensos:

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved