Pilgub NTT
Gerindra Sebut Peta Pilgub NTT Bisa Berubah Buntut Putusan Mahkamah Konstitusi
putusan itu ditunda sampai 2029. Hal ini membawa konsekuensi logis bahwa harus diterapkan sejak tanggal putusan atau tahun 2024 ini.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPD Gerindra NTT menyebut peta Pemilihan Gubernur (Pilgub) bisa berubah buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua Bappilu DPD Gerindra NTT, Veronika Ata mengatakan, Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 merupakan sebuah momentum demokrasi yang patut diapresiasi.
"Dikarenakan ketentuan jumlah suara/ kursi sebelumnya ditentukan 20 persen bahkan 25 persen saat ini diubah menjadi 10 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap daerah masing-masing," kata dia, Selasa 20 Agustus 2024.
Veronika Ata mengatakan, hal ini berarti memberi ruang kepada Partai atau koalisi Partai dengan perolehan kursi tidak mencapai 20 persen bisa mengajukan calon Kepala daerah. Jika situasi politik di daerah sebelum keputusan MK, menemui kendala berkoalisi untuk pemenuhan persyaratan, maka pasca putusan MK ini, lebih memberi ruang untuk menentukan konfigurasi calon Kepala daerah.
Baca juga: Perindo Merapat ke Duet Melki - Johni, Peluang KIM Plus di Pilgub NTT Makin Menguat
Secara hukum sudah ada keputusan MK yang patut dilaksanakan. Sebab, dalam putusan MK ini tidak disebutkan bahwa putusan itu ditunda sampai 2029. Hal ini membawa konsekuensi logis bahwa harus diterapkan sejak tanggal putusan atau tahun 2024 ini.
"Jika demikian, peta dukungan bisa berubah," kata dia.
Partai politik, kata dia, yang memenuhi syarat 7,5 persen atau 6,5 persen apabila memiliki kandidat sendiri, bisa mengajukan. Kecuali paslon yang telah mengantongi SK Partai Politik tertentu, akan lebih aman.
"Menurut saya, ruang demokrasi sudah disediakan, namun tentu perlu diimbangi dengan elektabilitas tiap calon yang akan berlaga agar bisa memenangkan pertarungan politik pada saatnya," ujarnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.