Pilgub NTT

Gerindra Sebut Peta Pilgub NTT Bisa Berubah Buntut Putusan Mahkamah Konstitusi

putusan itu ditunda sampai 2029. Hal ini membawa konsekuensi logis bahwa harus diterapkan sejak tanggal putusan atau tahun 2024 ini.  

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
Wakil Ketua Bappilu Gerindra NTT Veronika Ata 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPD Gerindra NTT menyebut peta Pemilihan Gubernur (Pilgub) bisa berubah buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pencalonan kepala daerah. 

Wakil Ketua Bappilu DPD Gerindra NTT, Veronika Ata mengatakan, Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 merupakan sebuah momentum demokrasi yang patut diapresiasi.  

"Dikarenakan ketentuan jumlah suara/ kursi sebelumnya ditentukan 20 persen bahkan 25 persen saat ini diubah menjadi 10 persen,  7,5 persen, dan  6,5 persen  sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap daerah masing-masing," kata dia, Selasa 20 Agustus 2024.

Veronika Ata mengatakan, hal ini berarti memberi ruang kepada Partai atau koalisi Partai dengan perolehan kursi tidak mencapai 20 persen bisa mengajukan calon Kepala daerah. Jika situasi politik di daerah sebelum keputusan MK, menemui kendala  berkoalisi  untuk pemenuhan persyaratan, maka pasca putusan MK ini, lebih memberi ruang untuk menentukan konfigurasi calon Kepala daerah.

Baca juga: Perindo Merapat ke Duet Melki - Johni, Peluang KIM Plus di Pilgub NTT Makin Menguat

Secara hukum sudah ada keputusan MK yang patut dilaksanakan. Sebab, dalam putusan MK ini tidak disebutkan bahwa putusan itu ditunda sampai 2029. Hal ini membawa konsekuensi logis bahwa harus diterapkan sejak tanggal putusan atau tahun 2024 ini.  

"Jika demikian, peta dukungan bisa berubah," kata dia. 

Partai politik, kata dia, yang memenuhi syarat 7,5 persen atau 6,5 persen apabila memiliki kandidat sendiri, bisa mengajukan. Kecuali paslon yang telah mengantongi  SK Partai Politik tertentu, akan lebih aman. 

"Menurut saya,  ruang demokrasi sudah disediakan, namun tentu perlu diimbangi dengan elektabilitas tiap calon yang akan berlaga agar bisa memenangkan pertarungan politik pada saatnya," ujarnya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved