Berita NTT
Gelar Talkshow, REI NTT Minta Dukungan Pemerintah Hapus BPHTB
BPHTB ini merupakan kewajiban pembeli untuk membayar diawal, dibayar sekali sekitar Rp 5 juta atau Rp 6 juta.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT minta dukungan pemerintah untuk menghapus Biaya Peralihan atas Hak Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Hal itu disampaikan Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby dalam acara Talkshow Bank NTT REI EXPO 2024 di Atrium Lippo Plaza Kupang, Selasa 20 Agustus 2024 Malam.
Bobby Pitoby menyebut jika BPHTB dihapus, maka akan mengundang lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah dengan mudah. Yang mana, hal tersebut merupakan hal yang positif, namun pemerintah selalu berpikir bahwa hal itu dapat mengurangi PAD. Tentu ini pikiran yang keliru.
"Kita mohon dukungan pemerintah untuk mendukung kami dalam hal ini terkait pemahaman pemerintah mengenai BPHTB," kata Bobby.
Baca juga: Wisata NTT, Pesona Senja yang indah di Persawahan Magepanda di Sikka NTT
Bobby menjelaskan, peraturan terkait BPHTB telah diatur dalam undang-undang no. 1 tahun 2022 pasal 44 mengenai kebebasan BPHTB yang dikecualikan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Yang mana, lanjut dia, BPHTB ini merupakan kewajiban pembeli untuk membayar diawal, dibayar sekali sekitar Rp 5 juta atau Rp 6 juta.
"Kalau kita hapus BPHTB, pemerintah memang akan rugi pada tahun pertama, namun on going, pajak seumur hidup. Ini akan bisa diakumulasikan 100 kali lipat lebih besar. Peraturan perundangan-undangan terkait BPHTB ini kita sayangkan karena belum dijalankan," terangnya.
Menurut Bobby, yang menjadi permasalahan adalah pandangan terkait pemerintah yang mengontrol semua yang menjalankan roda ekonomi. Sebenarnya, hal itu keliru, karena yang menjalankan roda ekonomi adalah pihak swasta atau pengusaha.
"Pemerintah memiliki fungsi regulator dan fasilitator. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri karena, kalau demikian, ekonomi kita tidak maju. Yang menciptakan ekonomi baru adalah swasta atau pengusaha. Kalau tidak disupport oleh pemerintah tidak akan maju ekonomi kita," ujarnya.
Sementara itu, Sebagai Perwakilan tokoh masyarakat sekaligus Calon Walikota Kupang, George Hadjoh mendukung terkait dengan pembebasan BPHTB.
"Saya setuju, apalagi telah dikehendaki oleh undang-undang. Hal ini berarti bahwa kita berpihak kepada masyarakat. Mungkin dengan dibebaskan ini bisa membantu masyarakat dan mendorong munculnya pertumbuhan ekonomi yang hebat," ucapnya.
George pun meminta kerja kolaborasi antara pengusaha, dalam hal ini REI dan Apindo bersama dengan pemerintah untuk membangun Kota Kupang menjadi lebih baik.
"Kerja kolaborasi ini kita perlu bangun. Jika kita membangun kerja kolaborasi maka ini akan menjadi hebat. Kalau ada pengusaha yang bangun perumahan maka pemerintah akan hadir juga untuk membangun jalan, ketersediaan air, listrik dan lainnya," ujarnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.