Pilkada Kota Kupang

Bawaslu Gelar Deklarasi Netralitas ASN untuk Pilkada Kota Kupang

ASN menjadi poin penting sebagai bentuk perwujudan etika dan moralitas aparatur negara yang lebih berintegritas dan profesional.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana acara deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menjelang Pilkada serentak 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menjelang Pilkada serentak 2024.

Kegiatan ini dilakukan untuk menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, mengingat netralitas ASN masih menjadi tantangan utama dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Dalam pemetaan kerawanan Pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Kupang pada Februari lalu, netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling krusial di wilayah Kota Kupang

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange, menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting agar target-target pemerintahan dapat tercapai tanpa gangguan dari urusan politik.

Baca juga: Jejak PDIP di Pilkada Kota Kupang, Tiga Kali Kalah Beruntun, Jefri-Lusia Akhiri Fase Buruk Banteng?

"Dengan netralitas ASN, pemerintah dapat lebih fokus pada kinerja tanpa harus memikirkan politik," ujar Yunior Adi Chandra Nange dalam acara yang berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Selasa 21 Agustus 2024. 

Ia juga menyinggung bahwa pada Pemilu 2024 yang lalu, Bawaslu telah memberikan peringatan keras kepada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk penundaan jabatan bagi pelanggar.

Yunior menambahkan bahwa menjaga netralitas ASN adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan independensi birokrasi dari tekanan politik, yang merupakan indikator penting dalam penilaian efektivitas pemerintahan. 

Ia juga menekankan bahwa prinsip netralitas ASN menjadi poin penting sebagai bentuk perwujudan etika dan moralitas aparatur negara yang lebih berintegritas dan profesional.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, yang hadir dan membuka acara tersebut, menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kupang untuk memastikan bahwa ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) bersikap netral dalam Pilkada 2024. 

Fahrensy menegaskan bahwa ASN dan PTT yang terbukti terlibat secara langsung dalam kampanye politik akan ditindak tegas.

"Jika ada ASN yang terlibat dalam kampanye, saya akan segera berhentikan. Apalagi PTT, saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan," tegas Fahrensy Funay.

Deklarasi ini juga menyoroti aturan terbaru yang tercantum dalam Pasal 24 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga netralitas. 

Bawaslu Kota Kupang mengingatkan ASN agar berhati-hati dan menghindari penggunaan tagline atau simbol yang berkaitan dengan calon kepala daerah, seperti "Gas" atau "Gacor", yang sudah mulai beredar.

Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan ASN di Kota Kupang dapat menjaga netralitasnya sehingga birokrasi dapat berfungsi secara independen, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting agar masyarakat dapat merasa dilayani dengan adil dan memuaskan, serta untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan terkait netralitas ASN.

Hadir dalam kegiatan deklarasi ini, selain Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay, juga Pj. Sekda Kota Kupang Ade Manafe, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kasat Pol PP Kota Kupang, dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved