KUR 2024

Simak Cara Mudah Daftar KUR BSI 2024 Online dan Offline, Berikut Tabel Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta

Simak Cara Mudah Daftar KUR BSI 2024 Online dan Offline, berikut Tabel Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta tanpa bunga.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Layanan KUR BSI 2024 - Cara Mudah Daftar KUR BSI 2024 online dan Offline, berikut Tabel Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta Tanpa Bunga. 

Apabila calon debitur masih bingung dalam pengajuan KUR BSI 2024 online, bisa dengan gara offlin

Berikut Cara Ajukan KUR BSI 2024 Offline melalui kantor cabang:

1. Kunjungi cabang BSI terdekat dengan membawa syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan lalu mengisi form pengajuan.

2. Setelah itu, mengisi dokumen dan form diserahkan kepada petugas bank.

4. Petugas BSI akan melakukan survey usaha

5. Apabila disetujui, maka langsung menandatangani akad atau perjanjian KUR BSI

6. Nantinya, dana pinjaman akan langsung cair. Kemudian nasabah bisa langsung mengangsur sesuai dengan tanggal jatuh tempo

Sementara itu, untuk lama proses pengajuan KUR BSI 2024 hingga pencairan dari pihak BSI kurang lebih dari 5 hari kerja hingga 14 hari kerja

Baca juga: KUR BSI 2024 Melayani Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Syarat Pengajuan KUR BSI 2024 Online

Sebelum mengetahui cara pengajuan online, perhatikan syaratnya berikut ini. Mengingat pinjaman Rp 50 juta KUR BSI 2024 adalah jenis KUR Mikro, berikut syarat yang diperlukan:

1. Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

3. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

4. Dapat mengajukan meski sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga. 

5. Kolektibilitas Lancar

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved