Kabar Artis

Cut Intan Nabila Diminta Cabut Laporan Alasan Demi Anak, Keluarga Armor Ketar-ketir Ingin Damai

Cut Intan Nabila akhirnya memutuskan tidak menurukan proses hukum terhadap sang suami

|
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase Grid.ID/Ulfa Lutfia / instagram.com/cut.intannabila
Armor Toreador dan Cut Intan Nabila 

POS KUPANG.COM -- Cut Intan Nabila diminta  menghentikan proses hukum terhadap sang suami , Armor Toreador setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap sang istri.

Akibat KDRT yang dilakukannya, Armor Toreador kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi pasal berlapis.

Pihak keluarga Armor mulai ketar ketir dengan hukum yang bakal diterima suami Cut Intan Nabila itu

Ketika banyak orang yang lega akan penangkapan Armor, kini kabar Cut Intan Nabila diminta mencabut laporan jadi perhatian.

Pengacara Armor Toreador, Irawansyah, menyebut keluarga kliennya berharap masalah rumah tangga ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Oleh karena itu, ia berharap selebgram asal Aceh itu bersedia mencabut laporan terhadap Armor.

Baca juga: Adik Krisdayanti Dipuji , Yuni Shara Menyala  Pakai Baju Unik Warna Merah , Ini Potret Cantiknya

"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" kata Irawansyah seperti dikutip Grid.ID dari TribunJakarta, Kamis (15/8/2024).

Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.

"Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorativ justice," jelasnya.

Dia menjelaskan restorativ justice sangat mungkin diajukan untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak.

"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Merek masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.

Baca juga: Suami Cut Intan Nabila Ngaku Salah, Armor Toreador Siap Jalani Proses Hukum Tanpa Pembelaan

Meskipun negara telah hadir, lanjut dia, tetapi tetap peran orang tua sangat dibutuhkan.

"Sebaik-baiknya negara, ya paling baik orangtua untuk mengasuh anak," imbuhnya.

Meskipun demikian, Irwansyah mengaku tindakan KDRT yang dilakukan Armor tidak bisa dinormalisasi begitu saja.

"Saya selaku pribadi manusia juga kan tidak mendukung perbuatan seperti itu. Tetapi kan ini sudah terjadi, mau tidak mau harus dihadapi. Armor harus siap menghadapi proses hukum," imbuhnya.

Irwansyah sudah berkomunikasi dengan Armor terkait langkah hukum kedepan.

"Dia siap menghadapi proses hukum. Tetapi dia lebih memikirkan beratnya hukuman masyarakat. Ini yang betul-betul dirasakan oleh keluarga dan Armor," tandas Irawansyah.

Ia juga menyebut keluarga Armor menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen atas tindakan KDRT ini.

"Keluarga mengucapan terima kasih atas perhatian dan atensi masyarakat,"

"Keluarga dan Armor minta doa mudah mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," ujar Irawansyah.

Dijerat Pasal Berlapis

Armor Toreador, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Selebgram Cantik Cut Intan Nabila Diduga Korban Penganiayaan Suaminya, Gegara Kepergok Selingkuh?

Bukan hanya KDRT, suami Cut Intan Nabila juga dikenai pasal penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.

Hal itu seperti yang diungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/8/2024).

"Pemeriksaan (pelaku) dilakukan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan atas tersangka ATG ini dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Satu, adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.

Polisi juga menambahkan pasal kekerasan terhadap anak, karena dalam video CCTV terlihat pelaku menendang anaknya yang masih berusia 1 minggu.

"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 Pasal 35 tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," lanjut Rio Wahyu.

"Kami juga menambahkan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," sambungnya.

Keputusan penentuan pasal berlapis itu berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor yang diskusi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor *

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved