Gadis di Flores Timur Dirudapaksa

Ajak Beli Tas, Modus Sopir di Flores Timur Rudapaksa Gadis Belia

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab, menyebutkan korban dan pelaku berasal dari desa yang sama

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a ketika memberikan keterangan soal kasus pencurian. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - BLND alias Blasius (29), oknum sopir di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli AWR (14).

Aksi tak senonoh itu rupanya dilakukan sejak April 2024. Modusnya, AWR diajak membeli tas ke pasar.

Bukannya ke tempat tujuan, BLND malah memutar kendaraan lalu menuju ke arah barat Kecamatan Larantuka.

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab, menyebutkan korban dan pelaku berasal dari desa yang sama di Kecamatan Larantuka.

"Korban diajak ke pasar. Kejadiannya sekitar bulan April 2024," ujarnya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Lasarus menerangkan, korban terpaksa menuruti kemanuan pelaku lantaran takut diancam. Di dalam mobil mikrolet itulah AWR mendapat pelecehan.

"Dia mengancam korban serta memaksa melakukan hubungan terlarang. Keluarganya yang datang laporkan kasus ini," jelasnya.

Saat melapor kasus tersebut, keluarga korban menguraikan bahwa AWR sudah dicabuli sejak beberapa bulan yang lalu. 

Polisi sudah mengambil keterangan dari dua saksi, yaitu pelapor berinisial YHR, dan FNR. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved