Berita NTT
Ombudsman NTT Apresiasi Keberadaan MPP di Kota Kupang
Persiapan teknis berupa penyusunan proses bisnis, persiapan sistem informasi pelayanan terintegrasi dan penyusunan tata laksana MPP.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman NTT mengapresiasi keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Kupang.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan, MPP bertujuan mengintegrasikan layanan Pemda dan Kementrian/lembaga hanya dalam satu gedung agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, murah dan cepat.
"Kita berharap penyelenggaraan MPP Kota Kupang telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 89 Tahun 2021," kata dia, Selasa 13 Agustus 2024.
Dalam aturan itu berbicara tentang Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor; 92 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP.
Sesuai regulasi ini, pembangunan MPP harus melalui persiapan teknis dan sarana prasarana.
Persiapan teknis berupa penyusunan proses bisnis, persiapan sistem informasi pelayanan terintegrasi dan penyusunan tata laksana MPP.
Sedangkan persiapan sarana prasarana berupa gedung dan prasarana perkantoran.
Tahapan ini perlu diverifikasi dengan ketat oleh Kementrian PAN RB agar MPP bisa beroperasi dan tidak sekedar formalitas mengejar target diresmikan menteri.
MPP menyediakan gerai layanan yg siap ditempati seluruh instansi dan melayani 92 jenis ijin.
Sesuai Peraturan walikota, kewenangan dinas didelegasikan perijinannya ke MPP bersama beberapa instansi vertikal antara lain Polres, BPJS Kesehatan dan Naker, Samsat, PDAM, PLN dan Bank NTT.
Baca juga: HUT ke-56 BPJS Kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Kunjungi MPP Kota Kupang
"Kami menyampaikan apresiasi ke MPP kota Kupang yg rutin melakukan kekayaan di CFD Eltari setiap Sabtu," katanya.
Darius menyebut, Ombudsman NTT secara rutin melakukan penilaian pelayanan publik terhadap semua MPP di NTT, termasuk di Kota Kupang. Masyarakat diajak memanfaatkan MPP itu dalam memudahkan urusan. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.