Berita NTT

Ombudsman NTT Apresiasi Keberadaan MPP di Kota Kupang

Persiapan teknis berupa penyusunan proses bisnis, persiapan sistem informasi pelayanan terintegrasi dan penyusunan tata laksana  MPP.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman NTT mengapresiasi keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Kupang. 

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan, MPP bertujuan mengintegrasikan layanan Pemda dan Kementrian/lembaga hanya dalam satu gedung agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, murah dan cepat. 

"Kita berharap penyelenggaraan MPP Kota Kupang telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 89 Tahun 2021," kata dia, Selasa 13 Agustus 2024.

Dalam aturan itu berbicara tentang Penyelenggaraan  MPP dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor; 92 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP.

Sesuai regulasi ini, pembangunan MPP harus melalui persiapan teknis dan sarana prasarana. 

Persiapan teknis berupa penyusunan proses bisnis, persiapan sistem informasi pelayanan terintegrasi dan penyusunan tata laksana  MPP.

Sedangkan persiapan sarana prasarana berupa gedung dan prasarana perkantoran. 

Tahapan ini perlu diverifikasi dengan ketat oleh Kementrian PAN RB agar MPP bisa beroperasi dan tidak sekedar formalitas mengejar target  diresmikan menteri.

MPP menyediakan gerai layanan yg siap ditempati seluruh instansi dan melayani 92 jenis ijin. 

Sesuai Peraturan walikota, kewenangan dinas didelegasikan perijinannya ke MPP bersama beberapa instansi vertikal antara lain Polres, BPJS Kesehatan dan Naker, Samsat, PDAM, PLN dan Bank NTT.

Baca juga: HUT ke-56 BPJS Kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Kunjungi MPP Kota Kupang

"Kami menyampaikan apresiasi ke MPP kota Kupang yg rutin melakukan kekayaan di CFD Eltari setiap Sabtu," katanya. 

Darius menyebut, Ombudsman NTT secara rutin melakukan penilaian pelayanan publik terhadap semua MPP di NTT, termasuk di Kota Kupang. Masyarakat diajak memanfaatkan MPP itu dalam memudahkan urusan. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved