Airlangga Hartarto Mundur

Bukan Gibran Tapi Presiden Jokowi yang Didorong Jadi Ketua Umum Partai Golkar

Presiden Jokowi kini didorong untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dorong itu pertama kali dari Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Ridwan Hisjam.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
BUKAN GIBRAN – Ternyata bukan Gibran yang diinginkan para elit untuk pimpin Partai Golkar. Yang paling diharapkan untuk mengemban jabatan itu adalah Presiden Jokowi. 

POS-KUPANG.COM – Presiden Jokowi kini didorong untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dorong itu pertama kali datang dari Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Ridwan Hisjam. Bahwa jabatan Ketua Umum Partai Golkar itu paling pantas dipercayakan kepada Presiden Jokowi.

"Saya memang mendorong Pak Jokowi untuk bisa memimpin Partai Golkar. Karena selama ini Presiden Jokowi merupakan sosok yang melaksanakan ajaran Partai Golkar," kata Ridwan saat dihubungi, Senin 12 Agustus 2024.

"Pak Jokowi itu bukan saja hanya di lip service, tetapi dia yang  mengatakan, dia juga yang melaksanakan doktrin Partai Golkar. Selam aini Jokowi melaksanakan doktrin Partai Golkar," tandas Ridwan.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI tersebut, sejak dulu Presiden Jokowi telah menjadi kader Golkar. Ia dari kalangan pengusaha.

Sejak berdirinya Golkar, lanjut dia, ada tiga kelompok, yaitu dari ABRI, birokrat, dan perwakilan golongan. Perwakilan golongan juga macam-macam, yakni dari petani, nelayan, pegawai, dan lainnya.

"Nah, Pak Jokowi ini sejak tahun 1997 zaman orde baru dia golongan pengusaha yaitu sebagai Ketua Asosiasi Mebel Indonesia Solo Raya," ucap Ridwan.

Ridwan menuturkan secara formal Jokowi tidak pernah masuk dalam kepengurusan Golkar, namun menjadi bagian dari kelompok golongan.

Dia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Jokowi. Namun, dukungan agar Jokowi menjadi Ketua Umum Golkar adalah aspirasi dari masyarakat.

"Bahwa ada yang tidak setuju, ya ada apa-apa, namanya politik ya kan, boleh, boleh saja," ungkap Ridwan.

Jawaban Jokowi

Isu soal rencana bergabungnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Partai Golkar pernah ramai diperdebatkan pada 2023 lalu.

Bahkan dia diisukan akan jadi Ketua Umum Golkar.

Kabar mengenai Jokowi yang disebut bakal bergabung ke Golkar mencuat ketika dia mengenakan dasi berwarna kuning saat berangkat melakukan kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, pada 16 Desember 2023.

Saat itu Jokowi ditanya alasan mengenakan dasi berwarna kuning, lantaran biasanya kerap mengenakan dasi berwarna merah dalam lawatan ke luar negeri.

Sampai saat ini status Presiden Jokowi sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi dipertanyakan, meskipun partai berlambang banteng bermoncong putih itu tidak pernah secara tegas menyatakan status keanggotaan Jokowi.

Hal itu sempat ditanyakan wartawan kepada Jokowi.

Saat itu Jokowi tak memberikan jawaban tegas.

Presiden tak memberikan bantahan, tetapi juga tidak membenarkan isu yang menyebut dirinya bakal berganti haluan ke Golkar.

"Saya setiap hari masuk Istana," ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu 28 Februari 2024 lalu.

Jokowi Bisa Calon Ketua Umum Golkar

Untuk mencalonkan ketua umum Partai Golkar harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan keputusan Munas Partai Golkar pada tahun 2019 lalu dengan Nomor: VlII/MUNAS-X/GOLKAR/2019

Dimana pada Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga pada poin (4) disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin maju jadi calon ketua umum Partai Golkar di Munas.

Baca juga: Begini Kesaksian Elit Golkar Atas Keputusan Airlangga Mundur dari Ketua Umum Golkar

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Airlangga Pilih Mundur dari Jabatan Ketua Umum Golkar

Syarat jadi Ketua Umum Partai Golkar:

1. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen (tiga puluh persen) pemegang hak suara.

2. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

3. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai Golkar.

4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).

5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.

6. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved