Pilkada Sumba Barat

Bawaslu Sumba Barat Soroti Pentingnya Akurasi Data Pemilih

Bawaslu menilai keakuratan data pemilih menjadi suatu keharusan. Data pemilih akurat akan menghasilkan pemilihan yang dapat diterima masyarakat.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Ketua Bawaslu Sumba Barat, Papi B Ndjurumana, S.Th. 

Laporan Reporter POS-KUPANG, COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Bawaslu Sumba Barat menyoroti Keakuratan data pemilih pada pemilu gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 tingkat Sumba Barat dalam rapat pleno  rekapitulasi pemilih hasil pemutakhiran  dan penetapan  daftar pemilih sementara  yang digelar KPU Sumba Barat di Kantor KPU Sumba Barat, Sabtu 10 Agustus 2024.

Bawaslu menilai keakuratan data pemilih menjadi suatu keharusan. Data pemilih akurat akan menghasilkan pemilihan yang dapat diterima masyarakat.

Karena itu, Bawaslu memandang masih banyak waktu dalam proses penyusunan DPS menuju DPT sehingga Bawaslu berharap KPU bersama jajaranya  terus melakukan perbaikan data baik terhadap yang sudah  meninggal maupun yang  belum terdata serta yang belum berubah status pemilihnya.

Ketua Bawaslu Sumba Barat, Papi B Ndjurumana, S. Th menyampaikan hal itu di kantornya, Senin 12 Agustus 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Bawaslu merekomendasi penambahan TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi   pemilih. Dalam rapat tersebut KPU Sumba Barat menindaklanjuti dengan  melakukan restrukturisasi TPS di Desa Tebara bertambah menjadi 2 TPS  , Kelurahan Wailiang  berkurang 1 TPS dan kelurahan Maliti  berkurang 1 TPS.

Sedangkan  berkaitan dengan data pemilih ganda,  KPU memastikan pemilih yang terdaftar sudah sesuai dengan dokumen terbaru dari pemilih. Selanjutnya terkait pemilih di daerah perbatasan harus  memastikan pemilih terdaftar sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemilih khususnya daerah perbatasan

Dan kepada pemilih non KTP elektronik,  Bawaslu menyarankan  perbaikan agar datanya dapat di sampaikan ke pemerintah dalam hal ini kepada  Dinas Kependudukan dan Pencatan  Sipil serta Bawaslu untuk mengantisipasi kerawanan pada tahapan pemungutan suara.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih  namun namanya belum ada dalam daftar pemiliih hasil.pemutakhiran ( DPHP) agar segera datang melapor ke Bawaslu Sumba Barat   dengan  membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dan diteruskan kepada KPU untuk dimasukan dalam   Daftar Pemilih. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved