Pilkada Sumba Barat
Bawaslu Sumba Barat Soroti Pentingnya Akurasi Data Pemilih
Bawaslu menilai keakuratan data pemilih menjadi suatu keharusan. Data pemilih akurat akan menghasilkan pemilihan yang dapat diterima masyarakat.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG, COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Bawaslu Sumba Barat menyoroti Keakuratan data pemilih pada pemilu gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 tingkat Sumba Barat dalam rapat pleno rekapitulasi pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara yang digelar KPU Sumba Barat di Kantor KPU Sumba Barat, Sabtu 10 Agustus 2024.
Bawaslu menilai keakuratan data pemilih menjadi suatu keharusan. Data pemilih akurat akan menghasilkan pemilihan yang dapat diterima masyarakat.
Karena itu, Bawaslu memandang masih banyak waktu dalam proses penyusunan DPS menuju DPT sehingga Bawaslu berharap KPU bersama jajaranya terus melakukan perbaikan data baik terhadap yang sudah meninggal maupun yang belum terdata serta yang belum berubah status pemilihnya.
Ketua Bawaslu Sumba Barat, Papi B Ndjurumana, S. Th menyampaikan hal itu di kantornya, Senin 12 Agustus 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Bawaslu merekomendasi penambahan TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi pemilih. Dalam rapat tersebut KPU Sumba Barat menindaklanjuti dengan melakukan restrukturisasi TPS di Desa Tebara bertambah menjadi 2 TPS , Kelurahan Wailiang berkurang 1 TPS dan kelurahan Maliti berkurang 1 TPS.
Sedangkan berkaitan dengan data pemilih ganda, KPU memastikan pemilih yang terdaftar sudah sesuai dengan dokumen terbaru dari pemilih. Selanjutnya terkait pemilih di daerah perbatasan harus memastikan pemilih terdaftar sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemilih khususnya daerah perbatasan
Dan kepada pemilih non KTP elektronik, Bawaslu menyarankan perbaikan agar datanya dapat di sampaikan ke pemerintah dalam hal ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil serta Bawaslu untuk mengantisipasi kerawanan pada tahapan pemungutan suara.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun namanya belum ada dalam daftar pemiliih hasil.pemutakhiran ( DPHP) agar segera datang melapor ke Bawaslu Sumba Barat dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dan diteruskan kepada KPU untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.