Pilkada Manggarai Timur
Pilkada Manggarai Timur, Balon Bupati dan Wakil Bupati Wajib Usung Visi Sesuai RPJPD Tahun 2025-2045
formulir pendaftaran wajib visi misi yang diusung Bakal Calon itu harus sudah disesuaikan dengan visi misi dalam RPJPD
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2025-2045, ke depan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati juga mengusung visi sesuai visi dan misi yang ada dalam RPJPD tersebut.
Sekertaris Bapelitbangda Conrad Herdiman Jalang menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM usai Musrenbang RPJPD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2025-2045 yang berlangsung di Aula Utama Setda Manggarai Timur di Lehong, Kamis 8 Agustus 2024.
Conrad juga menerangkan, aturan bahwa visi yang diusung Balon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan visi dan misi yang ada di dalam RPJPD ini berlaku mulai pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
Karena itu, kata Konrad, sebelum dokumen RPJPD dibahas Gubernur untuk dilanjutkan penetapan Peraturan Daerah (Perda), sebelumnya pihaknya juga akan bersama KPU untuk melakukan sosialiasi agar ke depan mulai pada Pilkada 2024 ini, Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029 juga harus memiliki visi yang sama sesuai RPJPD Manggarai Timur Tahun 2024-2045.
Baca juga: Hasil Survei Charta Politika Rendah, Ferdy-Gonis Urungkan Niat Maju Pilkada Manggarai Timur
"Jadi harus terconek antara visi Bupati dengan RPJPD ini baik indikatornya, arah pembangunannya yang diusung Bakal Calon Bupati dan wakil bupati harus terkonek dengan visi misi dalam RPJPD ini. Karena KPU pusat sudah menyurati KPU Provinsi dan Kabupaten dimana dalam formulir pendaftaran wajib visi misi yang diusung Bakal Calon itu harus sudah disesuaikan dengan visi misi dalam RPJPD ini,"terang Conrad.
Conrad juga menerangkan dalam RPJPD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2025-2045 diusung visi Manggarai Timur sebagai kawasan Agribisnis yang maju, sejahtera, mandiri dan berkelanjutan.
Musrenbang RPJPD ini, terang Conrad untuk menjaring aspirasi atau usul saran dan masukan dari para peserta dari seluruh stakeholder terkait dengan visi-misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten sampai pada Tahun 2025 dan saat ini sampai dengan tahap rancangan terhadap dokumen RPJPD ini.
Pasca menjaring aspirasi ini, terang Conrad, Pemda akan kembali membahas dokumen RPJPD ini bersama DPRD untuk memperoleh kesepakatan bersama. Selanjutnya, dikirim ke Provinsi NTT untuk dibahas Gubernur dan nantinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/komentar-paundrakarna-cucu-presiden-soekarno-soal-didekati-gerindra-untuk-pilkada-solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.