Masyarakat Kelas Menengah Sedang Tertekan, Ekonom Sarankan Pemerintah Pangkas Tarif PPN

Bhima menyampaikan, saat ini masyarakat kelas menengah sedang tertekan dan masyarakat kelas atas cenderung mengerem konsumsinya secara berlebih.

Editor: Dion DB Putra
DOK
Ekonom Bhima Yudhistira. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kondisi kelas menengah di Indonesia makin terpuruk. Itulah sebabnya pemerintah disarankan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Bahkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, akan lebih baik lagi bila pemerintah memangkas tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen menjadi hanya 8 persen hingga 9 persen.

"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 persen. Kalau bisa turunkan tarif PPN di range 8 persen hingga 9 persen untuk untuk menstimulus konsumsi domestik," ujar Bhima dalam pertemuan dengan awak media secara virtual, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan konsumsi domestik.

Bhima menyampaikan, saat ini kondisi masyarakat kelas menengah sedang tertekan dan masyarakat kelas atas cenderung mengerem konsumsinya secara berlebih.

"Kalaupun mereka (kelas atas) mengeluarkan uang, kelas atas ini cenderung untuk membuat investasi. Jadi menggeser dari tabungan ke produk-produk investasi," kata Bhima.

Namun sebetulnya, memang pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.

Perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan peraturan pemerintah (PP) setelah disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sebelumnya, International Monetary Fund (IMF) bekerja sama dengan World Bank (Bank Dunia) meluncurkan beberapa rekomendasi kebijakan untuk menggenjot penerimaan perpajakan negara-negara berkembang demi memobilisasi sumber daya domestik.

Strategi ini diberi nama joint domestik resource mobilization initiative (JDRMI).

Menurut dua badan internasional tersebut, peningkatan penerimaan pajak sangat penting untuk memenuhi kebutuhan belanja negara negara.

"Negara dengan tax ratio di bawah 15 persen kemungkinan besar tidak akan mampu memenuhi kebutuhan belanjanya. Akibatnya, negara-negara tersebut bertumbuh lebih lambat dibandingkan dengan negara dengan tax ratio di atas 15 persen," tulis IMF dan World Bank dalam laporannya, dikutip, Minggu (4/8/2024).

Inisiatif tersebut bertujuan membantu negara-negara berkembang untuk meningkatkan sumber daya yang tersedia demi mewujudkan pembangunan dalam jangka menengah.

Secara umum, terdapat enam kebijakan yang perlu dipertimbangkan negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved