Berita Viral

Berita Viral Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU No13 Tahun 2003 Ttg Ketenagakerjaan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK menilai, batas usia pelamar kerja

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). 

POS-KUPANG.COM- Tayangan berdurasi singkat ini jadi Berita Viral seperti yang dikutip dari akun media sosial Medsos @infopalembangterbaru

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

MK menilai, batas usia pelamar kerja dalam lowongan pekerjaan bukan bentuk diskriminasi.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh pemuda asal Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Sidang penutupan digelar pada Selasa (30/7).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,”

ujar Ketua Mahkamah Konstitusi MK Suhartoyo dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (3/8/2024).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi , Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan,

hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada

agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia,

pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

“Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief

Komentar Warganet:

tapi kann si ituu biso jadi...

Mk ???? Kalo bukan anak presiden gugatanmu gak bakal menang

Kok ke MK? 

bukan masalah umur sebenarnya, tapi masalah keuntungan perusahaan, makin muda usia pekerja makin sedikit gaji yang diberikan perusahaan.

kalian menggugat perusahaan sama saja menggugat yang puya modal. mana ada perusahaan setuju akan hal seperti itu

MK? Memang aneh ?

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved