CPNS 2024

Viral, Beredar Kabar Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Dibuka 18 Agustus 2024, Begini Penjelasan BKN

Viral, beredar kabar Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK dibuka 18 Agustus 2024, begini Penjelasan BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi CPNS dan PPPK - Viral, beredar kabar Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK dibuka 18 Agustus 2024, begini penjelasan BKN. 

POS-KUPANG.COM - Kembali viral di media sosial Tik Tok. Beredar kabar jika Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK dibuka 18 Agustus 2024. Benarkah? Begini Penjelasan BKN.

Informasi itu pertama kali dibagikan di media sosial TikTok oleh akun @wanita***, Kamis (1/8/2024). 

Namun, BKN membantah Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK yang dibagikan akun tersebut. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) belum merilis jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

"Belum ya," ujarnya, Jumat (2/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ketentuan Terbaru Passing Grade/Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi SKD CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP

Sementara dalam unggahan akun tersebut, terlihat jadwal pengumuman formasi CPNS dan PPPK instansi pusat dan daerah pada 4 Agustus 2024. 

Sementara, pengumuman jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berlangsung pada 5-17 Agustus 2024.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK disebut dibuka mulai 18 Agustus-2 September 2024.

Sementara Vino Dita Tama kembali menegaskan, calon pelamar CASN tahun ini dapat merujuk pada agenda yang akan dirilis Panselnas.

Vino Dita Tama sendiri belum bisa memastikan kapan Panselnas Rekrutmen Casn 2024 akan mengeluarkan agenda rangkaian seleksi CASN tersebut.

"Setelah pembukaan diumumkan (oleh Panselnas) nanti akan bersamaan disampaikan jadwal per tahapan," tuturnya.

Syarat Umum CPNS 2024

Sebelumnya, Kementerian PANRB mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024.

Dalam Kepmen PANRB tersebut tercantum syarat umum pendaftaran CPNS 2024.

Baca juga: Pendaftaran Dibuka Agustus,Pemerintah Prioritaskan CPNS pada Rekrutmen CASN 2024,Ini Alasannya,PPPK?

Syarat CPNS 2024

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Beda Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB, Siapa yang Benar?

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Sementara itu, passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 juga diatur dalam KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

SKD CPNS 2024 masih meliputi 3 bagian yakni:

1. Tes wawasan kebangsaan (TWK);

2. Tes intelegensia umum (TIU); dan

3. Tes karakteristik pribadi (TKP).

SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit dengan jumlah soal 110 butir dengan rincian:

TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;

TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024

1. Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

2. Materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai Maksimal SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:

150 (seratus lima puluh) untuk TWK;

175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan

225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP. 

Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa berkesempatan lolos ke tahap berikutnya.

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024?

Passing grade TWK: 65 (enam puluh lima)

Passing grade TIU: 80 (delapan puluh)

Passing grade TKP: 166 (seratus enam puluh enam).

Ketentuan nilai ambang batas di atas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved