Breaking News

CPNS 2024

Beda Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB, Siapa yang Benar?

Beda Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB, Ssapa yang benar?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Seleksi CPNS - Beda lagi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB, siapa yang benar? 

POS-KUPANG.COM - Simpang siur Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 kembali terjai.

Kali ini BKN dan KemenPAN-RB kembali berbeda pendapat soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2024.

Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB.

Jadwal Pendaftanan CPNS 2024 versi BKN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin, 29 Juli 2024. , mengatakan, Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 diperkirakan dibuka pada minggu ketiga Agustus 2024. 

Mengutip materi Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 yang dipaparkan Suharmen dan dipublikasikan di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), skenario jadwal pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi CPNS dilaksanakan pada minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Kapan? Sambil Tunggu Kepastian,Yuk, Cek Link, Syarat, Formasi dan Cara Daftar

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi KemenPAN-RB

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ), mengatakan Pendaftaran CPNS 2024  akan dibuka minggu pertama Agustus.

Hal itu diungkapkan Menteri PANRB ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas di Jakarta 30 Juli 2024 sebagimana dikutip dari Tribun News.com.

"Kita menunggu, minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), Insyaallah, mudah-mudahan ini selesai ya, karena kementerian tinggal 3 (K/L yang belum serahkan formasi). Kita masih kejar terus," kata Abdullah Azwar Anas. 

Dalam rekrutmen kali ini, pemerintah akan mengutamakan seleksi CPNS terlebih dahulu, dibandingkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi. Karena PPPK ini menyangkut keuangan daerah," kata Azwar Anas.

Abdullah Azwar Anas menyebut, seleksi PPPK nantinya tidak akan berbarengan dengan rekrutmen CPNS 2024.

Syarat Seleksi CPNS 2024
  
Kemudian, terkait kebijakan rekrutmen CPNS 2024, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Baca juga: Kabar Gembira Jelang Pendaftaran CPNS 2024, PPPK Bisa Lamar CPNS Tanpa Mengundurkan Diri, cek Syarat

Adapun pelamar seleksi CPNS 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara sebagaimana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas keinginan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan jabatan.

7. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

10. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Cara Daftar Seleksi CPNS 2024

Sementara itu, mengacu pada Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, proses pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu: a. PNS; atau b. PPPK,” bunyi Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024:

- Pergi ke laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.

- Pilih opsi SSCASN, lalu ketuk ‘Buat Akun’.

- Isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, serta alamat surel (email).

- Ketik kode captcha yang muncul.

- Ketuk tombol ‘Lanjutkan’.

- Lengkapi informasi data diri dan unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.

- Pilih jenis formasi CPNS atau PPPK dan instansi yang dilamar.

- Periksa kembali data isian, lalu simpan.

- Cetak kartu informasi akun dan kartu peserta seleksi CASN 2024.

- Tunggu hasil pengumuman seleksi administrasi untuk selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). (8)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved