Senin, 13 April 2026

KUR 2024

Restrukturisasi KUR Tak Dikabulkan,  Asumsi OJK Tak Sejalan Pemerintah

Niat pemerintah membantu pelaku UMKM dengan merestrukturisasi KUR 2024, sepertinya tak bisa berjalan mulus. Pasalnya, OJK tolak rencana pemerintah.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TAK SEJALAN – Otoritas Jasa Keuangan rupanya tak sejalan dengan niat pemerintah untuk merestrukturisasi KUR. Perbedaan asumsi ini tentunya akan berpengaruh terhadap kelanjutan KUR yang saat ini menjadi salah satu program primadona pemerintah. 

POS-KUPANG.COM – Niat pemerintah membantu pelaku UMKM dengan merestrukturisasi KUR 2024, sepertinya tak bisa berjalan mulus. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menolak rencana pemerintah untuk melakukan hal tersebut.

Pasalnya OJK punya asumsi yang tak sejalan pemerintah. Di satu sisi pemerintah masih mengategorikan bahwa saat ini masuk pada masa pemulihan ekonomi nasional dengan merestrukturisasi KUR, namun hal itu beda dengan OJK.

OJK tak mendukung langkah pemerintah untuk kebijakan restrukturisasi KUR. Padahal pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sedang mempertimbangkan memperpanjang restrukturisasi KUR gegara pandemi covid 19 lalu.

Namun rencana itu rupanya tidak mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). OJK mengatakan, tidak akan keluarkan aturan terkait restrukturisasi KUR dengan sejumlah alasan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau Peraturan OJK ( POJK ) terkait hal tersebut.

"Enggak perlu," ungkapnya saat ditemui di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024, di Jakarta Convention Center, Kamis 1 Agustus 2024.

Mahendra Siregar mengatakan OJK sebenarnya telah mengatur sistem restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.

Adapun restrukturisasi kredit masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.

Mahendra menyampaikan perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang ingin dilakukan pemerintah itu untuk masa akad periode 2022. Jika tahun itu yang diinginkan, dia menganggap sudah masuk ke dalam masa normal, tak lagi dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Catat Baik-baik Syarat Ini Sebelum Anda Pinjam Dana KUR dari Bank BRI

Baca juga: Bank NTT Berani Salurkan KUR Rp 1 Miliar, Anda Berminat? Cepat Ajukan Permohonan

“Itu keterangan dari pemerintah, kami tidak terlalu jauh masuk ke sana. Kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada. Jadi, enggak ada masalah sama sekali,” tuturnya.

Mahendra mengatakan pemerintah sebenarnya memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.

“Hal itu yang sedang dimatangkan timnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Mahendra. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved