Tak Ada Lagi Diskon Susu Formula

Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Susu Formula 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Selain pembatasan penjualan rokok, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu juga mengatur larangan produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti Air Susu Ibu (ASI) kepada masyarakat.

Pasal 33 PP tersebut menjelaskan larangan tersebut dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon Susu Formula diatur dalam Pasal 33 huruf c.

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu Formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi ketentuan itu.

Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk Susu Formula secara gratis, penawaran kerjasama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.

Jokowi juga melarang produsen atau distributor Susu Formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai Susu Formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, iklan mengenai Susu Formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan Susu Formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial," bunyi Pasal 33 huruf e.

Namun ada pengecualian apabila dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian yang dimaksud harus mendapat persetujuan Menteri dan memuat keterangan bahwa Susu Formula bayi bukan sebagai pengganti Air Susu Ibu. (tribun network/fik/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved