Berita Nasional

Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Mengadu ke Komisi III DPR RI

Jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media sosial, jelas Habiburokhman, sangat tidak masuk akal Ronald Tannur divonis bebas.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ANTARA FOTO-Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti, korban tewas atas penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur berencana akan mengadu ke Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024) soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dikutip dari Kompas.com mengatakan, pihaknya merasa janggal atas vonis yang diterima Ronald Tannur.

"Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya bernama Ronald Tanur. Kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi.

Jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media sosial, jelas Habiburokhman, sangat tidak masuk akal Ronald Tannur divonis bebas. Sebagai seorang mantan advokat, Habiburokhman menilai hakim bisa menggunakan prinsip untuk tetap menghukum Ronald.

"Semestinya menurut saya, hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Habiburokhman melanjutkan, sejumlah anggota Komisi III juga akan hadir menerima keluarga Dini nanti siang.

Meskipun diakuinya, hari ini DPR masih memasuki masa reses.

Namun, kata Habiburokhman, tidak semua anggota Komisi III berada di daerah pemilihan (Dapil) saat reses.

"Alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang Fraksi PKS setuju, hari ini hadir, dari korban kami dengar, lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Iwan atau Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini," tutur dia.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuh dia. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved