Berita Nasional
Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Mengadu ke Komisi III DPR RI
Jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media sosial, jelas Habiburokhman, sangat tidak masuk akal Ronald Tannur divonis bebas.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti, korban tewas atas penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur berencana akan mengadu ke Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024) soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dikutip dari Kompas.com mengatakan, pihaknya merasa janggal atas vonis yang diterima Ronald Tannur.
"Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya bernama Ronald Tanur. Kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi.
Jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media sosial, jelas Habiburokhman, sangat tidak masuk akal Ronald Tannur divonis bebas. Sebagai seorang mantan advokat, Habiburokhman menilai hakim bisa menggunakan prinsip untuk tetap menghukum Ronald.
"Semestinya menurut saya, hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," ungkap politikus Partai Gerindra ini.
Habiburokhman melanjutkan, sejumlah anggota Komisi III juga akan hadir menerima keluarga Dini nanti siang.
Meskipun diakuinya, hari ini DPR masih memasuki masa reses.
Namun, kata Habiburokhman, tidak semua anggota Komisi III berada di daerah pemilihan (Dapil) saat reses.
"Alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang Fraksi PKS setuju, hari ini hadir, dari korban kami dengar, lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Iwan atau Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini," tutur dia.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuh dia. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres se-Timor Leste Ikut Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.