Jumat, 15 Mei 2026

Judi Online

12 Pegawai Kemenkominfo Terlibat Judi Online 

Jajaran pemerintah dan pejabat instansi publik semestinya punya komitmen memberantas dan memberikan contoh.

Tayang:
Editor: Agustinus Sape
HUMAS POLDA JABAR
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abast memimpin konferensi pers penangkapan empat pelaku judi online di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mengungkapkan, 12 pegawai kementerian tersebut terlibat transaksi judi daring. Pengungkapan ini dilakukan di tengah berbagai upaya kementerian untuk mencegah masifnya penyebaran konten dan laman judi daring (online).

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mira Tayyiba, dalam siaran pers, Kamis (25/7/2024), di Jakarta, mengatakan, sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 15 pegawai di lingkungan Kemenkominfo yang terlibat dalam transaksi judi daring. Dari data temuan itu, ada dua orang yang tidak ada rekap datanya di Kemenkominfo dan satu orang merupakan pegawai Kemenkominfo yang sudah pensiun.

Jadi, sisa 12 pegawai yang terverifikasi sebagai pegawai di lingkungan Kemenkominfo. Dua dari 12 orang itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

”Kami telah memproses mereka. Sesuai dengan ketentuan, bagi dua PNS yang terlibat transaksi daring kena hukuman disiplin. Sisanya masih dievaluasi dan (mungkin) nanti dilakukan pemutusan kontrak,” ucap Mira.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Menkominfo Budi Arie Setiadi tidak mengatakan kapan 12 pegawai di lingkungan Kemenkominfo tersebut ketahuan mulai mengikuti perjudian daring dan berapa lama mereka bertransaksi judi daring. Budi hanya menyebut bahwa data itu adalah temuan PPATK. ”Itu kan data PPATK,” katanya singkat.

Pada saat acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kemenkominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis pagi, Budi menyampaikan, semua pegawai di lingkungan Kemenkominfo yang berjumlah 5.928 pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, telah menandatangani pakta integritas cegah judi daring.

Budi mendorong agar setiap pegawai tidak memfasilitasi, mengajak, ataupun mempromosikan semua aktivitas perjudian. Apalagi terlibat judi daring. Para pegawai di lingkungan Kemenkominfo semestinya mengembangkan terobosan dan inovasi-inovasi baru untuk memberantas judi daring.

Penandatanganan pakta integritas itu, kata Budi, tidak terbatas hanya hitam dan putih di atas kertas. Semua pegawai yang menandatangani pakta integritas harus serius menjadi bagian dari pemberantasan judi daring. ”Sanksi bagi pegawai yang mengabaikan pakta integritas, mulai dari peringatan keras hingga pemecatan,” katanya.

Praktisi teknologi informasi, Alfons Tanujaya, saat dihubungi terpisah, menilai positif pakta integritas pencegahan judi daring yang ditandatangani seluruh pegawai Kemenkominfo. Hanya saja, penandatanganan seperti itu semestinya jangan sebatas selebritas. Langkah yang lebih penting adalah pengawasan dan penindakan yang konsisten.

”Pejabat pemerintah itu semestinya memberikan contoh. Ibaratnya, orangtua melarang anaknya agar tidak merokok tetapi mereka malah merokok. Sanksi pegawai pemerintah yang terlibat judi daring semestinya harus lebih berat karena pejabat pemerintah merupakan pengawas dan seharusnya panutan,” ucapnya.

Baca juga: Setengah Juta Anak Indonesia Sudah Kecanduan Judi Online

Lebih jauh, Alfons mengatakan, judi daring pada dasarnya susah diberantas. Jajaran pemerintah dan pejabat instansi publik semestinya punya komitmen memberantas dan memberikan contoh dengan tidak terlibat dalam transaksi judi.

”Kalau pengawas (instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum) tidak dapat mengendalikan dirinya sendiri dari judi daring, lalu diberikan hak menghukum warga yang main judi daring, ini adalah ironi. Tidak pantas mendapat kepercayaan publik,” katanya.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved