Revisi UU TNI

Polemik Anggota TNI Diizinkan Berbisnis, KSAD: Kalau Bisa Dibikin Koridor

Hal itu disampaikan Maruli terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Editor: Ryan Nong
(KOMPAS.COM/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak (berdiri paling depan) saat memberikan keterangan pers di Balai Kartini, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berharap personel TNI tetap dibolehkan berbisnis. Namun hal itu dilakukan dengan pembatasan tertentu melalui undang-undang.

"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," kata kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Hal itu disampaikan Maruli terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Mantan Pangdam Udayana itu juga menyatakan tidak memaksakan wacana itu jika nantinya di dalam beleid tetap tercantum larangan buat anggota TNI berbisnis.

"Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi," ujar Maruli.

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved