Pilkada Serentak 2024
BREAKING NEWS: 11 Pasangan Calon Kepala Daerah di NTT Kantongi SK DPP PAN
DPP PAN mennerbitkan 11 SK untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Nusa Tenggara Timur
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional ( DPP PAN ) mennerbitkan 11 surat keputusan (SK) untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua DPW PAN NTT, Ahmad Yohan mengatakan, SK ini sudah final dan akan digunakan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kesebelas ini bukan lagi surat tugas, rekomendasi atau surat keputusan biasa, tapi sudah dalam bentuk model B persetujuan Parpol KWK sesuai lampiran PKPU nomor 8 tahun 2024," kata Ahmad Yohan, Selasa 23 Juli 2024 malam.
Ahmad Yohan memastikan bahwa paket paslon yang didukung PAN telah memenuhi semua persyaratan.
"Paket yang kami dukung ini telah memenuhi persyaratan, di mana ada juga partai lain yang mendukung. Artinya dengan bergabungnya PAN, mereka sudah cukup untuk mendaftar di KPU," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa masih ada delapan kabupaten lainnya yang sedang dalam proses pengeluaran SK.
"Dengan keluarnya SK ini, PAN menunjukkan komitmennya dalam mendukung calon-calon kepala daerah yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat NTT," tambahnya.
Berikut ini nama pasangan calon yang menerima SK DPP PAN:
1. Kabupaten Sumba Timur: Kristofel Praing-Franky Ranggambani
2. Kabupaten Sumba Barat Daya: Fransiskus M Abilalo-Yeremia Tanggu
3. Kota Kupang: Jefritson R Riwu Kore-Lusia Adinda Dua Nurak
4. Kabupaten Ende: Laurentius D Gadi Djou-Damrani Baleti
5. Kabupaten Flores Timur: Stefanus Ola Demon-Rofinus Baga Kabelen
6. Kabupaten Timor Tengah Utara: Yosep Falentinus Kebo-Kamilus Elu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-DPW-PAN-NTT-Ahmad-Yohan-12345.jpg)