Berita Kabupaten Kupang

Bhabinkamtibmas Polsek Amfoang Utara Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 1 Amfoang Utara

Para siswa juga diminta tidak mengkonsumsi obat-obat terlarang, yang merugikan diri sendiri yang akan mengakibatkan kematian.

POS-KUPANG.COM/HO
Suasana kegiatan MPLS di SMAN 1 Amfoang Utara, Kabupaten Kupang NTT 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Kenakalan Remaja menjadi salah satu  poin yang ditekankan oleh Aipda Fidelis Kotan saat materi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan SMAN 1 Amfoang Utara.

Kepada Pos Kulang, Aipda Fidelis Kotan, Sabtu 20 Juli 2024 menjelaskan saat kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 18 Juli tersebut dirinya menberikan sejumlah materi.

Kepada peserta MPLS dirinya menjelaskan pengertian kenakalan remaja, jenis-jenis kenakalan remaja serta penyebabnya dan faktor-faktor yang mempengaruhi Perkembangan Moral.

Dirinya juga memberikan solusi mengatasi Kenakalan Remaja.

Kepada siswa 121 Siswa-Siswi kelas X yang mengikuti MPLS, dirinya menekankan kenakalan remaja banyak macamnya biasanya bermula dari  duduk nongkrong di malam hari di perempatan jalan raya yang berujung pada konsumsi alkohol dan merokok yang juga bisa mereka lakukan pada jam sekolah.

Kepada mereka dia mengimbau waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang biasanya diawali dengan bujuk rayuan  manis irang dengan modus menawarkan hal-hal yang merugikan diri sendiri.

Dia juga berharap siswa membantu orang tua di rumah serta melarang mereka melakukan seks bebas di usia dini karena merugikan diri dan mempermalukan orang tua dan keluarga.

Para siswa juga diminta tidak mengkonsumsi obat-obat terlarang, yang merugikan diri sendiri yang akan mengakibatkan kematian.

Baca juga: SMKN 1 Amfoang Utara Kabupaten Kupang Resmi Mandiri Usai Terima SK Izin Operasional

"Kami juga minta mereka berkendaraan ban berlalu lintas menggunakan helm standar SNI dan motor tidak berkenalpot racing. Sehingga tidak mengganggu sesama pengguna jalan raya. Serta dilarang keras mengedarai motor oleh anak dibawah umur," jelasnya. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved