Berita Viral
Berita Viral Warga Jakarta Pemberi Uang Jukir Liar Dikenakan Sanksi Tipiring Ini Kata Satpol PP
Berita Viral Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi Tipiring kepada jukir liar
POS-KUPANG.COM- Tayangan Berita Viral berdurasi singkat seperti yang dikutip dari akun media sosial @infojkt24 menyebutkan
Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)
kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir liar (Jukir) liar
serta warga yang memberi uang kepada mereka, mulai Agustus nanti.
Menurut Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan
, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penindakan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selama ini petugas kami rutin melakukan penjangkauan dan menitipkan mereka untuk dibina di pantis sosial.
Namun kenyataannya banyak dari pelaku yang mengulangi dan tidak jera," katanya, Kamis (11/7) kemarin.
Dijelaskan Arifin, selama Januari hingga 5 Juli, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap
163 Jukir liar atau pak ogah, 479 PPKS dan pengemis,
209 pengamen, serta 70 manusia silver atau badut.
Meski telah rutin melakukan pengawasan dan penjangkauan, Arifin mengaku,
laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jaki dan CRM masih cukup tinggi.
Dicontohkannya, selama periode Juni hingga 5 Juli tercatat 2.853 aduan terkait ketertiban umum.
"Pengaduan masyarakat terkait ketertiban umum rata-rata setiap bulan berkisar 2.500 hingga 3.000 kasus," ungkapnya.
Atas dasar inilah, kata Arifin, pihaknya mulai Agustus nanti
akan menerapkan pasal pasal 61 Perda nomor 8 tahun 2007 kepada Jukir liar
dan PPKS serta warga yang memberi mereka uang.
Sanksi dalam pasal ini berupa ancaman kurungan
selama-lamanya hingga 90 hari atau denda maksimal hingga Rp 30 juta.
Namun, lanjut Arifin, sanksi tindak pidana ringan ini berbeda dengan pidana umum lain.
Terhadap pelaku PPKS dan Jukir liar yang telah divonis, mereka akan dibina di panti binaan Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Penerapan sanksi Tipiring ini dalam rangka melindungi para PPKS d
an Jukir liar dari kerawanan bahaya kecelakaan di jalan raya," kilah Arifin.
Sementara, penegakan aturan terhadap warga yang memberi uang kepada Jukir
atau PPKS dikenakan jika sudah dilakukan berulang kali. *)
Komentar Warganet:
Yg gw bingung di kota tua ada ada pengamen,ada pkl ada jukir liar yg bikin macet kota tua..
padahal disitu ada pos polisi,ada dishub & ada satpol pp,tp kenapa mereka diam aja ya?
Kan Jukir nya dilindungi Dishub , ada kan video nya "parkir Gratis' di hapus dipilox sama Anggota Dishub
Kira udhan programnya
Bingung gw tugasnya apa
pp vs dishub bahahahah
Drama rajia jukir
Helleeeeh,orang situ juga terlibat kok.
Ah masa iya
Di Tebet aja berantakan,gak mungkin klo gak ada pemasukan ke pihak onoh,aman kan?
Sikatt pakk
Sikat pak, jaga dan jadikan jakarta tertib. Kalau tertib aja gabisa gimana mau jadi kota global
Depan RS pelni petamburan indomaret tu masih aja kita dipalakin ama pakir liar
disini @alfamidi_ku @alfamart @indomaret wilayah tanggerang masih ada yg tersisa loh. *)
Baca juga ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Viral Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kurun Waktu 1 Bulan 10 juta Pengemudi Jakarta

Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
berita viral hari ini
Berita Viral Terkini
berita viral terbaru
Satpol PP DKI Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Viral Bupati SBD Ribut dengan Staf, Ratu Wulla Meradang Guru Dipersulit, Inspektorat Bertindak |
![]() |
---|
Viral NTT, Mobil Ambulans Terobos Jalan Rusak Penuh Lumpur dan Licin di Kabupaten TTS |
![]() |
---|
Menangis Saat Umumkan Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo, Gus Miftah Baru Sekali Terima Gaji |
![]() |
---|
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Mayor Teddy Tegur Gus Miftah, Penjual Es Teh Sunhaji Langsung Ditawari Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.