Breaking News

Berita Viral

Berita Viral Warga Jakarta Pemberi Uang Jukir Liar Dikenakan Sanksi Tipiring Ini Kata Satpol PP

Berita Viral Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi Tipiring kepada jukir liar

Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM @infojkt24
Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir liar (Jukir) liar serta warga yang memberi uang kepada mereka, mulai Agustus 2024 

POS-KUPANG.COM- Tayangan Berita Viral berdurasi singkat seperti yang dikutip dari akun media sosial @infojkt24 menyebutkan

Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)

kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir liar (Jukir) liar

 serta warga yang memberi uang kepada mereka, mulai Agustus nanti.

Menurut Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan

, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penindakan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Selama ini petugas kami rutin melakukan penjangkauan dan menitipkan mereka untuk dibina di pantis sosial.

Namun kenyataannya banyak dari pelaku yang mengulangi dan tidak jera," katanya, Kamis (11/7) kemarin.

Dijelaskan Arifin, selama Januari hingga 5 Juli, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap

163 Jukir liar atau pak ogah, 479 PPKS dan pengemis,

209 pengamen, serta 70 manusia silver atau badut.

Meski telah rutin melakukan pengawasan dan penjangkauan, Arifin mengaku,

laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jaki dan CRM masih cukup tinggi.

Dicontohkannya, selama periode Juni hingga 5 Juli tercatat 2.853 aduan terkait ketertiban umum.

"Pengaduan masyarakat terkait ketertiban umum rata-rata setiap bulan berkisar 2.500 hingga 3.000 kasus," ungkapnya.

Atas dasar inilah, kata Arifin, pihaknya mulai Agustus nanti

akan menerapkan pasal pasal 61 Perda nomor 8 tahun 2007 kepada Jukir liar

dan PPKS serta warga yang memberi mereka uang.

Sanksi dalam pasal ini berupa ancaman kurungan

selama-lamanya hingga 90 hari atau denda maksimal hingga Rp 30 juta.

Namun, lanjut Arifin, sanksi tindak pidana ringan ini berbeda dengan pidana umum lain.

Terhadap pelaku PPKS dan Jukir liar yang telah divonis, mereka akan dibina di panti binaan Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Penerapan sanksi Tipiring ini dalam rangka melindungi para PPKS d

an Jukir liar dari kerawanan bahaya kecelakaan di jalan raya," kilah Arifin.

Sementara, penegakan aturan terhadap warga yang memberi uang kepada Jukir

atau PPKS dikenakan jika sudah dilakukan berulang kali. *)

Komentar Warganet:

Yg gw bingung di kota tua ada ada pengamen,ada pkl ada jukir liar yg bikin macet kota tua..

padahal disitu ada pos polisi,ada dishub & ada satpol pp,tp kenapa mereka diam aja ya?

Kan Jukir nya dilindungi Dishub , ada kan video nya "parkir Gratis' di hapus dipilox sama Anggota Dishub

Kira udhan programnya

Bingung gw tugasnya apa

pp vs dishub bahahahah

Drama rajia jukir

Helleeeeh,orang situ juga terlibat kok.

Ah masa iya

Di Tebet aja berantakan,gak mungkin klo gak ada pemasukan ke pihak onoh,aman kan?

Sikatt pakk

Sikat pak, jaga dan jadikan jakarta tertib. Kalau tertib aja gabisa gimana mau jadi kota global

Depan RS pelni petamburan indomaret tu masih aja kita dipalakin ama pakir liar

disini @alfamidi_ku @alfamart @indomaret wilayah tanggerang masih ada yg tersisa loh. *)

Baca juga ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 Berita Viral Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kurun Waktu 1 Bulan 10 juta Pengemudi Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir liar (Jukir) liar serta warga yang memberi uang kepada mereka, mulai Agustus 2024
Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir liar (Jukir) liar serta warga yang memberi uang kepada mereka, mulai Agustus 2024 (HO-INSTAGRAM @infojkt24)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved