Berita Kabupaten Kupang

Penjabat Bupati Kupang Temukan Pejabat Eselon 2 Tak Dapat Kendaraan Dinas

Dia meminta para Pimpinan Perangkat Daerah dan Badan Aset untuk menindaklanjuti temuan KPK  dan BPPKP tersebut dengan pro aktif.

POS-KUPANG.COM/HO
Para Pejabat Eselon 2 yang berada di belakang Penjabat Bupati Kupang saat Apel Kesadaran 17 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintab Kabupaten Kupang dibawah komando Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba sedang menata kembali barang milik daerah khususnya kendaraan dinas di Kabupaten Kupang.

Sejak awal Juni 2024 lalu, KPK juga tengan memantau penertiban kendaraan dinas di Pemkab Kupang usai banyak laporan masuk kepada mereka.

KPK berpesan kepada Badan Aset bersama Inspektorat Daerah untuk segerah melakukan penertiban secara bertahap.

Pada Apel Kesadaran, Rabu 17 Juli 2024, Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menegaskan pentingnya tertib dalam penggunaan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

Sebab kata dia menurut laporan dari KPK dan BPKP NTT pengelolaan, pendataan, dan penggunaan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang masih belum sesuai aturan yang berlaku.

"Bagaimana bisa seperti juga yang saya temui di beberapa dinas ada tenaga kontrak yang menggunakan kendaraan roda 4, sedangkan PNS Eselon 2 dan 3 saja ada yang tidak mendapat fasilitas kendaraan roda 4," ujarnya.

Dia meminta para Pimpinan Perangkat Daerah dan Badan Aset untuk menindaklanjuti temuan KPK  dan BPPKP tersebut dengan pro aktif.

"Saya juga tegaskan, satu kendaraan dinas hanya boleh digunakan satu orang, tidak boleh satu orang mendapat lebih dari satu kendaraan dinas. Termasuk juga kendaraan-kendaraan dinas yang sudah rusak juga harus ditarik agar bisa diupayakan kita lelang," jelas Alexon Lumba. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved