Kabar Artis
Sidang Cerai Ditunda Lagi, Alamat Sarwendah Tak Juga Ditemuka, Bensu Tak Tahu Dimana Istri
Proses sidang Ruben Onsu dan Sarwendah kembali terpaksa ditundah. Panggilang sidang terhadap wanita yang masih menjdi istri Ruben Onsu itu tak juga
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Proses sidang Ruben Onsu dan Sarwendah kembali terpaksa ditundah.
Panggilang sidang terhadap wanita yang masih menjdi istri Ruben Onsu itu tak juga sampai lantara almat tak diketahui .
Dan, Ruben Onsu pun tak mengetahui keberadaan ibu tiga anak itu.
Diketahui, Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah yang diagendakan Selasa (16/7/2024) dibatalkan.
Sebagai informasi, sidang cerai dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruben Onsu menggugat cerai istrinya, Sarwendah.
Akan tetapi sidang cerai tempo hari dibatalkan lantaran alamar rumah Sarwendah tak ditemukan.
Alamat rumah Sarwendah yang dicantumkan oleh penggugat yakni Ruben Onsu tidak dicantumkan atau bahkan salah.
"Persidangan hari ini seyogianya panggilan kedua terhadap tergugat,"
Baca juga: Hari Ini Sidang Perceraian Perdana Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar, Terkuak Isi Gugatan Ayah Onyo
"Namun, berdasarkan relaas panggilan yang diterima oleh pengadilan, ternyata alamat yang dicantumkan penggugat sebelumnya tak ditemukan yang namanya Sarwendah," kata T. Marbun selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024), dikutip dari Tribunseleb dan Grid.ID.
Cegah diabetes untuk selamanya! Gula turun menjadi 3,9 dalam sekejap mata!
Hakim meminta Ruben Onsu untuk mencantumkan alamat rumahSarwendah yang benar.
"Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang," sambungnya.
Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Absen di Sidang Perdana Perceraian Kemarin, Bakal Dipanggil Lagi
Pembaruan alamat Sarwendah diharapkan bisa memperlancar agenda sidang cerai mendatang.
"Jadwal sidang yang akan datang pihak penggugat menyerahkan alamat baru," ungkap Marbun.
"Sidangnya seminggu yang akan datang sebatas penyerahan alamat baru dari kuasa hukum. Dengan alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat," tandasnya.
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.