Kabar Artis

Sidang Gugatan Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Mangkir Kuasa Hukum Sebut Tak Bantah Isi Gugatan Bensu

Gugatan cerai Ruben Onsu pada Sarwendah kini memasuki tahap persidangan . Diketahui keduanya mangkir di sidang perdana mereka

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
GRID.ID
GUGAT CERAI - Ruben Onsu resmi gugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

POS KUPANG.COM -- Gugatan cerai Ruben Onsu pada Sarwendah kini memasuki tahap persidangan .

Diketahui keduanya mangkir di sidang perdana mereka.

Kuasa hukum pun turut berikan tanggapan terkait hal tersebut.

Dilansir dari laman Kompas.com, saat sidang Ruben Onsu hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting

Ia pun tak mengetahui alasan kliennya absen di persidangan.

"Saya kurang tahu kalau alasannya," ujar Raga.

Baca juga: Rumah Tangga Sarwendah & Ruben Onsu Segera Berakhir, Tak Ada Mediasi, Segera Putusan Cerai

Senada dengan Ruben, pihak Sarwendah pun turut tak menghadiri sidang cerainya.

Dilansir dari Tribun Seleb, diwakili oleh kuasa hukumnya, Sarwendah akui tak membantah isi gugatan dari Ruben Onsu.

Diketahui sebelumnya bahwa Ruben Onsu telah melayangkan gugatan cerai pada Sarwendah pada Selasa (11/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara sidang perdana telah digelar pada 9 Juli 2024 lalu.

Kuasa hukum Sarwendah, Cris Sam Siwu membeberkan alasan kliennya tak hadir di agenda sidang.

Baca juga: Demi Wajah Mulus dan Awet Muda, Segini Biaya Oplas Sarwendah di Korea Selatan

"Sebelumnya kami meminta maaf baru memberikan statement ketidakhadiran kami di persidangan perceraian," ujarnya.

Rupanya Sarwendah telah sepakat untuk tidak membantah isi gugatan Ruben Onsu sehingga dirinya tak perlu hadir.

"Ketidakhadiran kami tentunya bukan tanpa alasan."

"Setelah kami pelajari isi gugatan RO (Ruben Onsu) kepada klien kami, satu pun pengacara sepakat, tidak ada satu pun yang tidak sepakat, jadi semuanya sepakat, bahwa memang gugatannya tidak ada yang kami bantah," jelasnya.

Ia justru menegaskan bahwa pihak Ruben Onsu lah yang wajib hadir selaku penggugat.

"Gugatannya tidak ada yang kami perdebatkan, jadi dengan tidak adanya yang kami debat dan kami bantah artinya tidak perlu kami hadir di persidangan."

"Jadi yang wajib hadir itu adalah penggugat," tambahnya.

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved