Berita Rote Ndao

Operasi Patuh Turangga 2024, Satlantas Rote Ndao Tilang Sembilan Motor, 2 Pelaku di Bawah Umur

Operasi Patuh Turangga 2024, Satlantas Polres Rote Ndao Tilang Sembilan Motor, 2 Pelaku di Bawah Umur

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
TILANG GABUNGAN - Personel Satlantas Polres Rote Ndao, prajurit TNI dan petugas Samsat saat tilang gabungan di Kota Ba'a, Rote Ndao, Selasa, 16 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Operasi Patuh Turangga 2024 hingga saat ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rote Ndao

telah menilang sejumlah pengendara yang tidak tertib berlalulintas.

"Sejak kemarin, kita sudah tilang roda dua sebanyak sembilan unit. Kita tindak ada dua pelanggar di bawah umur yang

tidak menggunakan helm dan berbonceng lebih dari satu orang. Kita tilang dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Lantas," ujar Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdy Ndaomanu, Rabu, 17 Juli 2024.

Dikatakan Ipda Ferdy lebih lanjut, khusus untuk pengendara di bawah umur akan dipanggil orang tuanya.

Dia kembali menjelaskan, Operasi Patuh Turangga 2024 menyasar sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Pelaksanaan operasi juga dikemas dengan imbauan dan tindakan langsung (tilang).

"Sasarannya untuk menertibkan pengendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI dan yang tidak memiliki SIM," ungkap Ipda Ferdy.

Ia menuturkan, Operasi Patuh Turangga 2024 dilaksanakan untuk menekan angka kecelakaan berlalulintas yang berimbas pada kemacetan dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Baca juga: Polres Belu Gelar Operasi Patuh Turangga 2024 Dua Pekan Kedepan

"Kita laksanakan operasi secara gabungan bersama anggota Kodim 1627/Rote Ndao, Pomal Lanal Pulau Rote dan juga petugas Samsat," pungkas Ipda Ferdy.

Ia mengimbau agar masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan, kiranya selalu memeriksa kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan.

Ipda Ferdy juga meminta agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan berlalulintas.

"Kepatuhan berlalulintas bukan hanya 14 hari saat giat operasi berlangsung, namun kesadaran harus tumbuh dari diri masing-masing untuk patuh terus menerus tanpa henti," tutup Ipda Ferdy. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved