KUR 2024

HOREEE, Presiden Minta Kebijakan KUR 2024 Diperpanjang

Presiden Jokowi telah meminta untuk memperpanjang program Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 kepada masyarakat. Program ini dibutuhkan banyak warga.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DIPERPANJANG – Presiden Jokowi meminta memperpanjang program KUR karena manfaatnya sangat dirasakan oleh kalangan menengah ke bawah. 

POS-KUPANG.COM – Presiden Jokowi telah meminta untuk memperpanjang program Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 kepada masyarakat. Pesan itu disampaikan terkait kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga tahun 2025.

Kebijakan restrukturisasi itu sangat penting, karena hasil dari evaluasi terhadap pelaksanaan dana KUR selama ini memperlihatkan fakta bahwa dana KUR dibutuhkan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Sementara dalam hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa dalam mengakhiri kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, telah diperhitungkan scaring effect dari dampak pandemi ke kondisi perbankan dan perkembangan perekonomian secara menyeluruh.

Bahwa kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 itu telah berakhir pada 31 maret 2024 lalu. Ini untuk bidang industri perbankan. Sedangkan untuk lembaga pembiayaan, berakhir pada 17 April 2024.

Namun berdasarkan hasil evaluasi OJK itulah, sehingga pemerintah akhirnya memperpanjang restrukturisasi kredit covid-19 hingga tahun 2025 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan bahwa berdasarkan data per Mei 2024 atau dua bulan setelah berakhirnya relaksasi kredit tersebut, nilai dari kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat mencapai Rp 192,52 triliun.

“Angka ini terus menurun dibandingkan pada saat pengakhirannya dan juga dibandingkan pada bulan April, dengan jumlah res trukturisasi yang tertentu dibagi dua sifatnya targeted, yaitu Rp 72,7 triliun dan jumlah restrukturisasi secara menyeluruh untuk Covid-19 itu Rp 119,8 triliun, sehingga jumlah totalnya sampaikan Rp192,52 triliun,” jelasnya.

Pada bagian lain, Mahendra juga menyebutkan bahwa angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan puncak pada kondisi kebutuhan restrukturisasi yang terjadi pada Oktober 2020 sebesar Rp 820 triliun.

Selain itu, jumlah debitur juga terus menurun hingga 702 ribu debitur sementara pada awal restrukturisasi sebanyak 6,8 juta debitur, atau hampir 10 kali lipatnya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Program KUR Bakal Diperpanjang, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

Baca juga: Jika Kamu Punya Usaha Produktif, Saatnya Pinjam Dana KUR 2024

Saat ini, lanjut dia, perbankan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang sangat memadai karena coverage rationya sampai 33,8 persen. Itu artinya secara umum perbankan menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik.

“Jadi, industri perbankan secara umum, kinerjanya baik, didukung dengan tingkat permodalan yang tinggi. Dan kami menilainya mampu,” ujar Mahendra.

Kemampuan bank tersebut, lanjut Mahendra, bukan saja pada aspek mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko, tapi target-target yang telah ditetapkan juga baik untuk penyaluran kredit maupun target DPK,” ungkapnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved