Kabar Artis
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Suami Irish Bella Dianggap Modali Bisnis Narkoba
Ammar Zoni hanya bisa pasrah usai dituntut 12 penjara dalam sidang kasus dugaan kasus Narkoba . Suami Irish Bella itu dianggap memberi modal dalam bi
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Ammar Zoni hanya bisa pasrah usai dituntut 12 penjara dalam sidang kasus dugaan kasus Narkoba .
Suami Irish Bella itu dianggap memberi modal dalam bisnis narkoba.
Diketahui, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, mantan suami Irish Bella itu sudah tiga kali terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari laman Kompas.com, Ammar Zoni juga disebut telah memberikan modal untuk bisnis narkoba.
Baca juga: Amar Zoni Ditangkap Lagi Dalam Kasus Narkoba, Padahal Baru Bebas dalam Kasus Yang sama
Dalam sidang yang dibacakan secara e-court, Ammar hanya terdiam saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan tuntutan selama 12 tahun penjara.
Ia dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
Selain itu, mantan suami Irish Bella dituntut selama 12 tahun penjara karena dianggap telah memodali bisnis narkoba.
"Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," jelas Khareza selaku JPU.
Baca juga: Pengakuan Irish Bella Usai Cerai dari Ammar Zoni, Sibuk Kerja dan Bisnis, Lebih Bahagia?
"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu. Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," tambahnya.
Dilansir dari laman Serambinews.com, usai dibacakan tuntutan selama 12 tahun penjara oleh JPU, pihak Ammar Zoni disebut akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Hal itu disampaikan Ammar melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias.
"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan assesmen TAT medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," ujar Jon.
"Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi," sambungnya.
Baca juga: Sedih! Ammar Zoni Lebaran Tanpa Keluarga, Eks Suami Irish Bella Hari Raya Sendirian di Rutan Salemba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.