Berita NTT

Ombudsman RI dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi di Borong, Fokus pada Reaktivasi JKN

Robert Na Endi Jaweng menegaskan hak atas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan sosialisasi bagi warga di Borong, Manggarai Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, bersama tim dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, turun langsung ke Borong, Kabupaten Manggarai Timur, untuk menggelar sosialisasi penting mengenai reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan JKN serta monitoring kesiapan implementasi KRIS. 

Acara ini berlangsung di Kantor Camat Borong, Selasa 16 Juli 2024 yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Titin, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manggarai Timur, Eka Suryaningrum.

Mengusung tema "Reaktivasi dan Optimalisasi Kepesertaan JKN serta Monitoring Kesiapan Implementasi KRIS", kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program JKN serta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menerapkan kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59/2024.

Robert Na Endi Jaweng menegaskan hak atas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. 

"Negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 17/2023 tentang Kesehatan," ujar Robert.

Data menunjukkan bahwa per Januari 2024, persentase Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) nasional telah mencapai 95,09 persen. Namun, terdapat tantangan besar dengan 54,7 juta peserta JKN yang non-aktif, menunjukkan perlunya upaya lebih dalam reaktivasi kepesertaan.

Di sisi lain, implementasi KRIS menghadapi tantangan besar. Survei Kemenkes 2023 menunjukkan bahwa dari 3.122 rumah sakit di Indonesia, hanya 306 yang memenuhi standar untuk KRIS. 

Hal ini menuntut koordinasi dan dukungan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan.

Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Timur telah mencapai UHC 100 persen, namun masih ada 29 ribu masyarakat dengan kepesertaan non-aktif. 

Kabupaten Ngada, dengan cakupan kepesertaan 86,14 persen, masih memiliki 38 ribu masyarakat yang tidak aktif dalam BPJS Kesehatan.

Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi tiga dimensi UHC, proteksi pembiayaan kesehatan, layanan kesehatan, dan cakupan populasi secara bersamaan.

Robert menekankan pentingnya revitalisasi kepesertaan JKN non-aktif dan optimalisasi perlindungan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang belum tercakup.

Sosialisasi itu juga membuka ruang dialog antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan penyedia layanan kesehatan di Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada, dengan harapan menciptakan sinergi dalam meningkatkan layanan kesehatan di wilayah tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved