Pekerja Migran Indonesia
Menaker Ida Fauziyah Dukung Sistem Pekerja Migran Digital untuk Perlindungan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dukungannya terhadap digitalisasi pengelolaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dukungannya terhadap digitalisasi pengelolaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk meningkatkan perlindungan pekerja.
“Kita sudah memasuki era digitalisasi, dan pengelolaan penempatan PMI harus dilakukan secara terpadu antara sistem yang dimiliki negara tujuan dengan sistem yang ada di Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan yang dikeluarkan kantornya, Selasa. .
Berbicara pada Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan di Seoul, Korea Selatan, pada hari Selasa, Fauziyah berpendapat bahwa digitalisasi penting untuk memastikan migrasi tenaga kerja yang aman dengan cara yang tepat sasaran dan tertib, sebagaimana diamanatkan oleh Global Compact for Migration.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, pengawasan terhadap pekerja Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif – mulai dari tahap pra kerja, selama bekerja, hingga pasca kerja – di berbagai negara penempatan, lanjutnya.
“Dengan sistem ini, kita dapat meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kondisi pekerja migran, sehingga mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” jelas Fauziyah.
Ia juga menekankan perlunya mempelajari dan memahami berbagai peraturan terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran, termasuk peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Haryanto menyampaikan bahwa pertemuan tersebut meliputi focus group Discussion (FGD), penyampaian materi dan diskusi panel, sesi berbagi pengalaman, dan coaching Clinic mengenai aspek teknis ketenagakerjaan, kebijakan luar negeri, dan manajemen.
“Para peserta rapat koordinasi ini diharapkan dapat memahami dan menjalankan perannya dengan lebih baik, sebagai pelindung bagi pekerja migran kita dan mewujudkan hubungan kerjasama yang lebih erat di bidang ketenagakerjaan dengan negara penempatan,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.