KUR 2024
Ketentuan Terbaru Suku Bunga KUR BRI 2024, Debitur Lama Wajib Tahu!
Tidak seperti KUR pada tahun-tahun sebelumnya, ada Ketentuan Terbaru Suku Bunga KUR BRI 2024, debitur lama wajib tahu!
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
KUR Kecil BRI
Mempunyai usaha produktif dan layak
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BRI
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
Perjanjian penempatan
Passpor
Visa
Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
Syarat dan Suku Bunga KUR 2024
KUR Mikro BRI
Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
Jenis Pinjaman
Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
Suku bunga 6?ektif per tahun
Bebas biaya administrasi dan provisi
KUR Kecil BRI
Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
Jenis Pinjaman
Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
Suku bunga 6?ektif per tahun
Agunan sesuai dengan peraturan bank
KUR TKI BRI
Maksimum Pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
Suku bunga 6?ektif per tahun
Bebas biaya administrasi dan provisi
Maksimum masa pinjaman tiga tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja
Penempatan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.