KUR 2024 

Ketentuan Terbaru Suku Bunga KUR BRI 2024, Debitur Lama Wajib Tahu!

Tidak seperti KUR pada tahun-tahun sebelumnya, ada Ketentuan Terbaru Suku Bunga KUR BRI 2024, debitur lama wajib tahu!

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KUR BRI 2024 – Ketentuan Terbaru Suku Bunga KUR BRI 2024, Debitu Lama wajib tahu! 

Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

KUR Kecil BRI

Mempunyai usaha produktif dan layak
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

KUR TKI BRI

Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
Perjanjian penempatan
Passpor
Visa
Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Syarat dan Suku Bunga KUR 2024

KUR Mikro BRI

Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
Jenis Pinjaman
Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
Suku bunga 6?ektif per tahun
Bebas biaya administrasi dan provisi

KUR Kecil BRI

Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
Jenis Pinjaman
Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
Suku bunga 6?ektif per tahun
Agunan sesuai dengan peraturan bank

KUR TKI BRI

Maksimum Pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
Suku bunga 6?ektif per tahun
Bebas biaya administrasi dan provisi
Maksimum masa pinjaman tiga tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja
Penempatan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved