Bansos
Nominal Bansos PKH Terbaru, Cek Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Cek bansos pakai NIK KTP 2024 dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah masih akan mencairkan bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.
Pencairan bansos pada bulan Juli 2024 meliputi beberapa program melalui Kementerian Sosial.
Masyarakat bisa mencari tahu apakah turut mendapat bansos atau tidak dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cek bansos pakai NIK KTP 2024 dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos Alokasi Juli-Agustus 2024 di Laman Resmi Kemensos
Berikut cara cek bansos pakai NIK KTP 2024.
Cara Cek Bansos Pakai KTP
Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan nama provinsi
Pilih nama kabupaten/kota
Klik kecamatan dan desa sesuai domisili
Masukkan nama penerima bansos sesuai KTP
Ketikkan empat huruf kode
Klik tombol “CARI DATA”.
Berikut daftar bansos yang akan dicairkan pemerintah pada bulan Juli 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.
Pada Juli 2024, bansos PKH memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September untuk 10 juta KPM.
Akan tetapi, besaran bansos PKH akan diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan PKH paling sedikit berada di kategori keluarga anak pendidikan SD yakni sebesar Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.
Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
Bansos PKH dapat disalurkan dengan dua cara. Pertama, penyalurannya dapat melalui rekening penerima masing-masing. Kemudian penyaluran kedua dapat dilakukan melalui kantor pos.
2. Bansos beras 10 kg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penyaluran bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Awalnya, program tersebut hanya direncanakan berlangsung hingga Juni 2024, namun anggaran yang cukup memungkinkan program ini dilanjutkan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, bansos beras akan disalurkan pada Juli, Agustus, Oktober, dan Desember tahun ini.
Penerima bansos beras ini diambil berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bansos beras 10 kg ini.
3. Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)
Bansos lain yang juga akan cair di bulan Juli adalah Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).
BPNT merupakan bansos yang ditujukan untuk keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
BPNT akan diberikan berupa uang sebesar Rp 200.000 per bulan yang diberikan setiap dua bulan sekali.
Bantuan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan pembelian sembako seperti beras, sayur, buah, daging, dan bahan pangan lainnya.
Dikutip dari Kompas TV, Rabu (3/7/2024), pencairan BPNT akan dimulai pada tanggal 1 hingga akhir bulan Juli 2024.
KPM dapat mengakses dana bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank yang ditunjuk, seperti BNI, BRI, atau BTN.
Sementara itu, bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, maka pencairan bansos dapat dilakukan di kantor pos terdekat.
Apabila bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir lantaran pencairan bansos BPNT masih dapat dilakukan pada Agustus 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.