Breaking News
Minggu, 12 April 2026

CPNS 2024

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Agustus, Berikut Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Agustus, Berikut Syarat, Dokumen dan cara Daftar CASN di SSCASN BKN.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 diundur hingga agustus, Simak syarat, dokumen dan cara daftarnya. 

POS-KUPANG.COM - Ini bocoran terbaru Jadwal Pendaftaaran CPNS 2024 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas

Dalam Jumpa Pesrs di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 1 Juli 2024, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 diundur lagi hingga akhir Juli - Agustus.

"Juli-Agustus, ya," ujar Abdullah Azwar Anas

Nah, sebelum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dibuka, intip yuk syarat, dokumen dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024 atau Cara Daftar CASN di SSCASN BKN.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Baca juga: Bereddar Kabar, Pendaftaran CPNS 2024 Diundur Lagi, Ini Jadwal Terbaru dan Cara Buat Akun SSCASN

Calon pelamar juga perlu memahami syarat pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024. Berikut syarat-syarat pendaftaran yang tercantum dalam peraturan terkait:

Syarat Pendaftaran CPNS 2024:

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved