Bansos

Cara Mudah Cek Penerima Bansos Pencairan Juli Agustus 2024 Lewat HP

Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dapat mengecek status lewat handphone atau HP.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ilustrasi MI
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah. 

POS-KUPANG.COM - Masyarakat kini dapat lebih mudah mengecek status sebagai penerima bantuan sosial atau bansos pemerintah atau tidak.

Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dapat mengecek status lewat handphone atau HP.

Cara cek pemilik KTP apakah dapat bantuan sosial (bansos) atau tidak cukup mudah dan bisa dilakukan secara online lewat HP atau ponsel.

Pengecekan secara online ini memudahkan masyarakat untuk mencari informasi mengenai jadwal dan skema pembagian bansos tanpa harus mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan.

Pada 2024, pemerintah berencana menyalurkan beberapa bansos, baik secara tunai maupun non-tunai dalam bentuk pangan.

Simak cara cek pemilik KTP apakah dapat bansos lewat HP dikutip dari Kompas.com, berikut ini.

Cara cek pemilik KTP apakah dapat bantuan sosial (bansos) Dilansir dari Kontan, Selasa (25/6/2024), cara mengecek nama penerima bansos secara online dapat dilakukan menggunakan nama yang tertera pada KTP.

Nama dapat dimasukkan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di http://cekbansos.kemensos.go.id/.

Berikut cara mengecek nama penerima bansos 2024 secara online:

Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/

Masukkan nama provinsi

Pilih nama kabupaten/kota

Klik kecamatan dan desa sesuai domisili

Masukkan nama penerima bansos sesuai KTP

Ketikkan empat huruf kode Klik tombol “CARI DATA”.

Dilansir dari Kompas TV, Rabu (26/6/2024), pemerintah bakal menyalurkan empat bansos pada Juli 2024.

Berikut daftar selengkapnya.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH disalurkan pemerintah sebanyak empat tahap dalam satu tahun. Pada Juli 2024, penyaluran PKH sudah memasuki tahap kedua.

Besaran PKH berbeda-beda tergantung pada kategori penerima, baik usia maupun jenjang pendidikan.

Simak besaran PKH berikut ini:

Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 tahun

Anak usia dini sampai enam tahun: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun

Siswa SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun

Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun

Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun

Lanjut usia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP diperuntukkan bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Simak rincian bantuan PIP berikut ini:

SD/SDLB/Program Paket A

Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap

Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B

Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap

Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C

Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap

Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK

Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap

Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK program empat tahun

Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap

Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

3. Bantuan Pangan Non-Tunai ( BPNT )

BNPT diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Masyarakat yang masuk penerima BNPT berhak menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan yang disalurkan setiap dua bulan sekali.

4. Bansos beras 10 kilogram

Bansos lain yang akan diberikan pemerintah adalah bantuan beras seberat 10 kilogram. Bantuan tersebut akan disalurkan pada Juli, Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

Masyarakat yang berhak menerima bansos beras 10 kilogram adalah mereka yang masuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved