Breaking News
Minggu, 12 April 2026

KUR 2024

HATI-HATI! Salah Urus, Penyaluran KUR BRI Makan Korban

HATI-HATI! gara-gara salah urus, penyaluran dana KUR 2023 di Bank BRI atau KUR BRI 2024 makan korban

Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
FIRMANSYAH via KOMPAS.COM
SIDANG KUR BRI – Para petugas yang mengurus penyaluran dana KUR 2024 harus hati-hati, karena kalau salah urus bisa membawa petaka bagi diri sendiri. Tampak Pengadilan Tipikor Benglulu vonis penjara 3,6 tahun dan denda Rp 300 juta dalam kasus pemalsuan bantuan KUR BRI di Kabupaten Lebong, Selasa (9/7/2024). 

POS-KUPANG.COM – Ini peringatan bagi para petugas penyalur dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) termasuk KUR 2024 yang sedang berjalan saat ini.

Para petugas yang mengurus penyaluran dana KUR 2024 harus hati-hati, karena kalau salah urus bisa membawa petaka bagi diri sendiri.

Peringatan khusus kepada petugas penyalur dana KUR 2024 ini bukan tanpa alasan.

Pada Selasa (9/7/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis penjara tiga tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada mantan tenaga marketing Bank BRI, Nurul Azmi Riduan.

Pasalnya, Nurul Azmi Riduan terbukti memalsukan program KUR BRI di Bank BRI Cabang Curup, unit Tes Kabupaten Lebong, Bengkulu tahun 2021-2022.

Dalam amar putusannya, Selasa (9/7/2024), Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor yang tertuang dalam dakwaan Subsider JPU Kejari Lebong.

Hakim berpendapat, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara, dan terdakwa selalu berkelit dalam memberi keterangan.

Baca juga: Penyaluran KUR 2024 di Jambi Capai Rp 2,7 triliun, Burhani Sebut 2 Sektor Unggulan

Dalam modusnya, terdakwa menggunakan nasabah palsu agar pengajuan dana KUR bisa terealisasi, dan menguntungkan terdakwa.

Hakim juga menjelaskan, adanya pihak-pihak lainnya yang turut membantu dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Salinan putusan belum kami terima, pihak masih pikir-pikir terlebih dahulu."

"Namun untuk saran hakim terhadap pihak lain yang terlibat pasti akan kami tindaklanjuti," kata Robby.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hotma T Sihombing menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a huruf b ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Noṃor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.

Baca juga: Penyaluran KUR 2024 di Jambi Capai Rp 2,7 triliun, KUR Mikro Terbesar

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp 300 Juta subsidair enam bulan kurungan penjara, serta uang kerugian Negara Rp 1,4 miliar, atau diganti dengan pidana penjara dua tahun enam bulan. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salurkan KUR untuk Kepentingan Pribadi, Pegawai Bank Milik Negara Dibui ",

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved