Berita NTT
Kabid Humas Polda NTT Beberkan Data 11 Catar Akpol, Didominasi Anak Pejabat Polri
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy SIK akhirnya membeberkan data peserta Calon Taruna Akademi Polisi (Catar Akpol).
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Alfons Nedabang
4. Timothy Abishai Silitonga, putra dari anggota Polri yang berdinas di Polda NTT. Timothy berdomisili di NTT selama 7 bulan 26 hari.
5. Brian Lee Sebastian Manurung, putra dari pegawai Kejaksaan RI, berdomisili di NTT selama 1 tahun 5 bulan 15 hari.
Kedua, Kuota Reguler.
Polda NTT berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mendapatkan kuota reguler, terdiri dari 1 wanita dan 5 laki-laki.
1. Yudhina Nasywa Olivia (Polwan), lahir dan besar di Kupang, anak dari anggota Polri yang berdinas di SPN Polda NTT. Yudhina sudah lama menetap di NTT.
2. Arvid Theodore Situmeang, rangking 1. Arvid lahir di Jakarta, anak Kabidkum Polda NTT yang sudah bertugas selama 3 tahun.
3. Raynold Arauna Hutabalian, rangking 2. Raynold lahir di Kupang, orang tuanya bekerja sebagai PNS di Kota Kupang.
4. Mario Cristian Bernalo Tafuy, rangking 3. Mario lahir dan sekolah di Kupang. Orangtuanya anggota Polri bertugas di Polres Kupang, asli Pulau Timor.
5. Bintang Lijaya, rangking 4. Bintang kelahiran Lakafehan dan besar di Atambua, Kabupaten Belu. Orang tuanya asli dari Pulau Timor.
6. Ketut Arya Adityanatha, rangking 5. Ketut lahir di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), putra dari anggota Polri yang berdinas di Polda NTT yang sudah berdinas selama 1 tahun 1 bulan 8 hari.
Baca juga: Lipsus - Penerimaan Catar Akpol, Kapolri Beri Afirmasi Khusus untuk NTT
Ariasandy juga menjelaskan proses dan mekanisme seleksi Catar Akpol. Peserta yang lulus dari daerah, saat ini sedang mengikuti seleksi lanjutan di Semarang, Jawa Tengah.
“Pendaftaran Akpol dilakukan secara online. Pada pendaftaran tersebut tertera apa saja yang menjadi syarat pendaftaran. Syarat utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), lalu ada syarat-syarat lainnya. Terkait domisili ada aturannya,” kata Ariasandy.
Berdasarkan pengumuman Kapolri Nomor :Peng/18/IV/DIK.2.1./2024, Tanggal 18 April 2024 tentang perubahan atas sebagian isi pengumuman Kapolri Nomor: Peng/14/III/DIK.2.1./2024, tanggal 26 Maret 2024 tentang Pengumuman Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan domisili sebagai berikut:
Pertama, peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan), dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru).
Kedua, bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.