Berita NTT

Visa on Arrival Mendominasi di NTT 

Setelah memiliki akun, pengguna sudah bisa mengajukan permohonan visa sesuai dengan rencana tujuan kedatangannya ke Indonesia.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/JONI ONIBALA
Kasie Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang, Markus Lenggo Rindingpadang dan Kasubsi Status Keimigrasian Milan S. Moeda bersama host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi dalam Podcast Pos Kupang, Senin, 08/07/2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Visa on Arrival (VOA) saat ini masih mendominasi di Kantor Imigrasi Kupang. 

Hal ini diungkapkan Kasie Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang, Markus Lenggo Rindingpadang, S.H., M.H dan Kasubsi Status Keimigrasian Milan S. Moeda, A.Md., S.Kom dalam Podcast Pos Kupang, Senin, 08/07/2024.

"Di NTT ini visa on arrival itu masih di atas (mendominasi) karena kita dekat dengan perbatasan Timor Leste jadi banyak mahasiswa-mahasiswa asal Timor Leste yang masuk ke sini untuk sekolah. Jadi untuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) pelajar dan untuk wisata juga lumayan," kata Milan. 

Dijelaskan Markus, izin tinggal ini wajib diperoleh warga negara asing ketika berada di wilayah Indonesia. 

"Sebelum mempunyai izin tinggal tentu wajib mempunyai visa sebelum masuk ke wilayah Indonesia itu persyaratan mutlaknya karena visa ini sebagai dasar untuk diberikan izin tinggal kecuali ada beberapa negara yang tidak diwajibkan memiliki visa ketika masuk wilayah Indonesia," jelasnya. 

Lanjut dia, syarat orang asing masuk dan tinggal di wilayah Indonesia yang pertama, pada dasarnya setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Kedua, Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan perjanjian internasional. 

Syarat ketiga, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal dan syarat keempat, setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin tinggal. 

Untuk masuk ke Indonesia, orang asing pertama-tama harus mengajukan bisa. Setelah mendapatkan visa, orang asing boleh masuk ke Indonesia melalui pintu masuk yang resmi dan sah.

Saat masuk, orang asing diberikan izin masuk dengan diterakan cap masuk. Cap masuk ini bisa berfungsi sebagai izin tinggal dengan jangka waktu tertentu. 

Setelah berada diwilayah Indonesia, orang asing dapat melakukan perpanjangan izin tinggal berdasarkan jenis visa yang dimilikinya.

Baca juga: Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Visa Indonesia saat ini bisa didapatkan secara offline maupun online. Secara offline, orang asing atau penjaminnya harus mengajukan permohonan visa melalui perwakilan Indonesia di luar negeri sedangkan secara online, orang asing cukup mengakses evisa.imigrasi.go.id. 

Dengan mengakses evisa.imigrasi.go.id, orang asing akan mendapatkan banyak kemudahan seperti dapat melakukan perpanjangan izin tinggal secara mandiri tanpa harus ke kantor 
imigrasi lagi.

Selain itu, orang asing akan sangat dipermudah untuk mendapatkan visa Indonesia, karena dapat diakses secara online dengan hanya membutuhkan ketersediaan internet. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved