Breaking News
Rabu, 22 April 2026

Pilkada Malaka

Doktor Nando Seran Sebut Netralitas ASN Jadi Perbincangan Sensitif

Dikatakan demikian, karena setiap hajatan Pemilu dan Pilkada, netralitas ASN selalu disoroti semua kalangan. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TENY JENAHAS
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Malaka, di Hotel Nusa 2, Senin 8 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, BETUN -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran S. H, M. Hum mengemukakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu atau Pilkada menjadi bahan perbincangan yang sensitif. 

Dikatakan demikian, karena setiap hajatan Pemilu dan Pilkada, netralitas ASN selalu disoroti semua kalangan. 
Bahkan, pengawasan terhadap netralitas ASN diperketat. 

Doktor Nando mengemukakan hal itu saat tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka di Hotel Nusa 2, Senin 8 Juli 2024.

Katanya, perbincangan netralitas ASN mesti dilihat dari sisi positif dari posisi ASN. Netralitas ASN penting diawasi karena ASN adalah abdi negara yang bertugas melayani masyarakat dan berperan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Kemudian, ASN juga unsur yang berperan penting dalam menyukseskan pemilu damai, transparan dan berintegritas. Dalam melaksanakan tugas dan peran tersebut, ASN diharapkan bebas dari intervensi politik. 

Lanjut Nando, secara normatif, ASN diminta untuk netral dan tidak boleh berpolitik praktis tetapi seyogyanya ASN wajib berpolitik. 

Ia mencontohkan, ASN boleh berpolitik seperti mengikuti kampanye guna mendengarkan materi kampanye yang kemudian sebagai dasar baginya dalam menentukan pilihannya. 

Saat mengikuti kampanye, lanjut Nando, ASN dilarang menggunakan atribut parpol, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk menghadiri kampanye, tidak berseragam ASN, dan dilarang memobilisasi masyarakat untuk mengikuti kampanye. 

"ASN tidak boleh melakukan Politik Praktis, contohnya tidak boleh menggunakan atribut partai politik ataupun menggunakan kendaraan dinas, apalagi memobilisasi masyarakat untuk ikut serta dalam politik apapun", kata Nando. 

Doktor Hukum Internasiona itu mengatakan, netralitas dalam politik yang bisa diuji hanya TNI dan Polri karena mereka tidak ikut memilih, sedangkan ASN dan Kepala Desa wajib memilih calon sehingga diharuskan berpolitik. Hanya saja, ASN dan kepala Desa harus menjaga netralitas dalam berpolitik

Nando mengingatkan para ASN lingkup Pemkab Malaka supaya memahami dan mentaati larangan-larangan bagi ASN dalam berpolitik sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal yang merugikan diri sendiri. Pasalnya, ASN yang diketahui berpolitik praktis pasti ditindak oleh Bawaslu dan mendapat sanksi hingga pemberhentian. 

Baca juga: Bawaslu Malaka Uji Petik 210 KK Untuk Kawal Coklit Data Pemilih

Ketua Bawaslu Malaka melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat, Hilarius Bria Suri mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap hukum dan obyek pengawasan dalam pilkada. Kemudian peserta juga dapat mentransferkan pengetahuan kepada yang lain tentang pentingnya pengawasan partisipatif dalam pilkada Malak 2024.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu dihadiri Aparatur Sipin Negara (ASN) anggota Polri, Guru, Wartawan dan elemen masyarakat. (jen)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved