Berita Timor Tengah Utara

Bupati TTU Juandi David Tegaskan Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan pasca sejumlah kepala desa dikabarkan akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 ini

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David memastikan akan memperpanjang masa jabatan sejumlah kepala desa di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan pasca sejumlah kepala desa dikabarkan akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 ini.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini dilakukan pasca disahkan Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa.

Juandi mengakui bahwa, dirinya telah menerima laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.

"PMD sudah sampaikan ke saya untuk penambahan dua tahun masa jabatan kepala desa ini," tegas Juandi David pada Senin, 8 Juli 2024.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten TTU sedang mempersiapkan administrasi perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai amanat undang-undang tersebut.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 bulan sampai 2 bulan kedepan atau pasca pelaksanaan Pilkada Kabupaten TTU 2024.

Baca juga: Bupati Juandi David Sebut Membangun Timor Tengah Utara Butuh Kolaborasi Semua Pihak 

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan dilaksanakan serentak atau ada alternatif lain, akan ditindaklanjuti nantinya.

Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut juga akan disesuaikan sebagaimana yang di kabupaten lain.

Meskipun demikian, keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved