Berita Timor Tengah Utara
Bupati TTU Juandi David Tegaskan Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan pasca sejumlah kepala desa dikabarkan akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 ini
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David memastikan akan memperpanjang masa jabatan sejumlah kepala desa di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan pasca sejumlah kepala desa dikabarkan akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 ini.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini dilakukan pasca disahkan Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa.
Juandi mengakui bahwa, dirinya telah menerima laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
"PMD sudah sampaikan ke saya untuk penambahan dua tahun masa jabatan kepala desa ini," tegas Juandi David pada Senin, 8 Juli 2024.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten TTU sedang mempersiapkan administrasi perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai amanat undang-undang tersebut.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 bulan sampai 2 bulan kedepan atau pasca pelaksanaan Pilkada Kabupaten TTU 2024.
Baca juga: Bupati Juandi David Sebut Membangun Timor Tengah Utara Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan dilaksanakan serentak atau ada alternatif lain, akan ditindaklanjuti nantinya.
Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut juga akan disesuaikan sebagaimana yang di kabupaten lain.
Meskipun demikian, keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.