PPDB 2024
3 Juta Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB
Imbas banyaknya siswa yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jumlah anak putus sekolah meningkat tajam.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Imbas banyaknya siswa yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ), jumlah anak putus sekolah meningkat tajam.
Hal tersebut lantaran banyak orang tua yang tidak mampu membiayai pendidikan yang dinilai sudah sangat mahal di sekolah swasta.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ( JPPI ), Ubaid Matraji mengatakan di sekolah swasta, orangtua harus membayar SPP, uang seragam, uang pangkal, uang buku, uang ekstrakurikuler, dan lainnya.
Bahkan, terdapat anak yang tetap sekolah di swasta meskipun mereka tidak mampu membayar. Ketika lulus, ijazah mereka ditahan pihak sekolah karena tanggungannya belum lunas.
"Padahal Pasal 34 Undang-Undang Sisdiknas, Pasal 31 Undang-Undang Dasar1945 itu jelas bahwa semua anak Indonesia punya hak yang sama untuk mendapatkan akses layanan pendidikan," tutur Ubaid.
Karena itu, kata Ubaid, pihaknya mengampanyekan sekolah tanpa biaya karena semua anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan. "Karena itu tujuan kami yang pertama adalah mengajak partisipasi masyarakat supaya mereka sadar tentang haknya sehingga jangan mau lagi ada PPDB sistem kompetisi karena mereka punya hak yang sama," ujar Ubaid.
Ubaid Matraji juga mengungkapkan akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, tahun 2023 lalu misalnya ditemukan jumlah anak tidak sekolah (ATS) yang masih menggunung. Berdasarkan data BPS 2023, ATS masih ditemukan di tiap jenjang, SD (0,67 persen), SMP (6,93 % ), dan SMA/SMK (21,61 % ).
Baca juga: Ombudsman Temukan Modus Baru Kecurangan PPDB, Pemalsuan KK hingga Diskriminasi
“Jika kalkulasi, JPPI mengestimasi populasi ATS ini mencapai 3 juta lebih. Ini jumlah yang sangat besar. Itu data anak yang dipastikan tidak sekolah dan putus sekolah. Sementara data Kemendikbudristek tahun 2023, ditemukan sejumlah 10.523.879 peserta didik yang terdiskriminasi di sekolah swasta karena harus berbayar,” ujar Ubaid.
Ubaid mengungkapkan per 20 Juni 2024, berdasarkan laporan pengaduan dan pemantauan JPPI, terkumpul sebanyak 162 kasus, yatu tipu-tipu nilai di jalur prestasi (42 % ), manipulasi KK di jalur zonasi (21) dan mutasi (7 % ), serta ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi (11 % ).
Di luar itu, ada juga kasus laporan dugaan adanya gratifikasi (19 % ), ini dilakukan melalui dua jalur gelap yang disebut jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam.
“Ini semua adalah kasus rutin dan tahunan terjadi. Tidak ada yang baru. Ya gitu-gitu saja tiap tahun,” kata Ubaid.
Permasalahan PPDB ini juga menjadi sorotan Ombudsman. Ombudsman mengungkap temuan sementara perihal persoalan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024-2025.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, bahwa terdapat persoalan-persoalan yang cukup meonojol yang pihaknya temukan dalam pelaksanaan PPDB di sejumlah wilayah tanah air.
"Ini adalah hal-hal yang cukup menonjol dimana kalau ditanya apakah tidak ada di semua provinsi, ada. Tapi ini yang cukup menonjol, karena yang lain adalah masalah klasik," ucap Indraza.
Kemudian ia pun memaparkan sejumlah temuan yang pihaknya dapati perihal PPDB tersebut salah satunya soal jalur prestasi. Pada jalur itu kata Indraza terdapat beberapa peserta PPDB yang melakukan penyimpangan prosedur daripada jalur prestasi tersebut.
Dimana lanjut Indraza persoalan itu pihaknya temukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. "Dikarenakan apa, karena banyak yang menggunakan dokumen aspal asli tapi palsu dimana sertifikat-sertifikat itu dikeluarkan baik dari dinas maupun induk olahraga. Yang memang sengaja dibuat padahal tidak pernah ada prestasinya tidak pernah ada perlombaanya," ucapnya.
Baca juga: Ombudsman NTT Terima 9 Pengaduan Terkait PPDB Online SMA dan SMK
Imbas temuan tersebut dijelaskan Indraza bahwa setidaknya terdapat 911 siswa yang harus dianulir buntut persoalan jalur prestasi pada PPDB di tingkat SMA.
Kemudian selain persoalan tersebut, Ombudsman juga menemukan adanya unsur diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta PPDB. Dalam kasus tersebut terdapat praktik yang memasukan nilai tahfidz sebagai syarat masuk pada SMA umum.
"Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," kata Indraza.
Kemudian ucap Indraza terdapat juga persoalan mengenai manipulasi dokumen dalam penggunaan jalur zonasi di PPDB. Adapun temuan itu pihaknya dapati di wilayah Yogyakarta dimana terdapat beberapa peserta didik menggunakan kartu keluarga (KK) palsu demi bisa masuk ke sekolah pilihan.
"Ini masih sama seperti tahun lalu ternyata masih banyak yang menitipkan KK dengan status family lain lalu juga adalah pemalsuan dugaannya adalah pemalsuan KK," pungkasnya.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono mengatakan Pemerintah harus menjamin pemenuhan hak anak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dirinya mengusulkan agar Pemerintah mengikutsertakan sekolah swasta dalam pelaksanaan PPDB bersama.
Langkah ini, menurut Aris, untuk menjawab permasalahan daya tampung sekolah pada setiap pelaksanaan PPDB. "Salah satu penyelesaian kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu adalah pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama," ujar Aris.
Baca juga: PPDB Jadi Sorotan Ombudsman RI, Perlu Perbaikan Sistem
"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," tambah Aris.
Aris mengatakan Pemerintah Daerah perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu. Sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah.
"Pemetaan ini penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembangnya," kata Aris.
Melalui pemetaan ini, kata Aris, anak bisa mengetahui sekolah jenjang lanjutan yang cocok dengannya.
"Pada akhirnya PPDB dengan sistem pemenuhan hak akan memastikan sebelum waktunya anak naik jenjang sekolah, orang tua atau wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda atau satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya," jelas Aris.
Skema ini, menurut Aris, dapat mencegah kecurangan yang dilakukan dalam proses PPDB. (tribun network/fah/kps/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/PPDB-2024_24.jpg)