Polisi Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kombes Ade Ary belum mengungkapkan hasil pemeriksaan. Ia hanya menegaskan penyidik segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.
POS-KUPANG.COM,JAKARTA - Penyelidik Polda Metro Jaya Jakarta memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga melakukan penistaan agama.
"Betul, terlapor saudara G sudah diperiksa dalam rangka penyidikan atau interogasi, telah dibuatkan pula berita acara interogasi pada terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, Kamis (5/7/2024).
Kombes Ade Ary belum mengungkapkan hasil pemeriksaan. Ia hanya menegaskan penyidik segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Gelar perkara dilaksanakan etelah semua berkas laporan polisi yang berkenaan dengan Pendeta Gilbert tiba di Polda Metro Jaya.
"Penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yang dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," tutur dia.
Sampai saat ini, ada dua laporan polisi yang hendak dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya. Pertama, laporan polisi yang berada di Sumatera Selatan. Kedua, laporan polisi i Sulawesi Selatan.
“Jadi kami masih melakukan pengumpulan berkas. Kalau sudah semua terkumpul, baru ke tahap berikutnya,” kata Ade Ary.
Pendeta Gilbert yang sangat tersohor itu dilaporkan ke polisi oleh tiga pihak dengan kasus serupa yaitu dugaan penistaan agama.
Pelapor pertama adalah pengacara kondang, Farhat Abbas. Kedua, ada laporan yang dibuat Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo.
Ada laporan yang masuk dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Khusus kasus terakhir, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh PITI ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024.
Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma mengatakan, pihaknya melaporkan Pendeta Gilbert dengan merujuk pada Pasal 156A KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Laporan berdasarkan video berisi ceramah Pendeta Gilbert yang membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Polda Metro Periksa Pendeta Gilbert dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong
Gilbert Lumoindong
Penistaan Agama
Ade Ary Syam Indradi
Polda Metro Jaya
Pasal 156A KUHP
gelar perkara
| Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Insana, Polres TTU Bakal Lakukan Gelar Perkara |
|
|---|
| Polres TTU Segera Gelar Perkara Dugaan Pencurian Sapi Milik Warga Hauteas Barat |
|
|---|
| Richard Lee Berpotensi Makin ama Di Tahanan, Penahanan Sang Dokter Diperpanjang |
|
|---|
| Istri Richard Lee Terseret Kasus Sang Suami, RE Diperiksa di Polda Metro Jaya Imbas Laporan Doktif |
|
|---|
| Richard Lee sempat Live TikTok saat Jadwal Pemeriksaan Sebelum Ditahan, Kini Tidur Di Sel Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pendeta-Gilbert-Lumoindong.jpg)