Kamis, 18 Juni 2026

Polisi Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kombes Ade Ary belum mengungkapkan hasil pemeriksaan. Ia hanya menegaskan penyidik segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
Instagram/@pastorgilbertl
Gilbert Lumoindong. Penyelidik Polda Metro Jaya Jakarta memeriksa Pendeta Gilbert yang diduga melakukan penistaan agama. 

POS-KUPANG.COM,JAKARTA - Penyelidik Polda Metro Jaya Jakarta memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga melakukan penistaan agama.

"Betul, terlapor saudara G sudah diperiksa dalam rangka penyidikan atau interogasi, telah dibuatkan pula berita acara interogasi pada terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, Kamis (5/7/2024).

Kombes Ade Ary belum mengungkapkan hasil pemeriksaan. Ia hanya menegaskan penyidik segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Gelar perkara dilaksanakan etelah semua berkas laporan polisi yang berkenaan dengan Pendeta Gilbert tiba di Polda Metro Jaya.

"Penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yang dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," tutur dia.

Sampai saat ini, ada dua laporan polisi yang hendak dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya. Pertama, laporan polisi yang berada di Sumatera Selatan. Kedua, laporan polisi i Sulawesi Selatan.

“Jadi kami masih melakukan pengumpulan berkas. Kalau sudah semua terkumpul, baru ke tahap berikutnya,” kata Ade Ary.

Pendeta Gilbert yang sangat tersohor itu dilaporkan ke polisi oleh tiga pihak dengan kasus serupa yaitu dugaan penistaan agama.

Pelapor pertama adalah pengacara kondang, Farhat Abbas. Kedua, ada laporan yang dibuat Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo.

Ada laporan yang masuk dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Khusus kasus terakhir, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh PITI ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024.

Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma mengatakan, pihaknya melaporkan Pendeta Gilbert dengan merujuk pada Pasal 156A KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Laporan berdasarkan video berisi ceramah Pendeta Gilbert yang membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Polda Metro Periksa Pendeta Gilbert dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved