KUR 2024

Bunga Bank Dipangkas Separuh, Ini Jumlah Cicilan Bagi Pelaku KUR Super Mikro

Bagi Anda yang punya usaha super mikro, ini kemudahan yang diberikan manajemen Bank BRI kepada Anda, khususnya bagi pelaku UMKM kategori super mikro

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DIPANGKAS SEPARUH – Bagi Anda yang punya usaha super mikro, kalian patut bergembira, karena pemerintah memangkas sebagian bunga bank. Kini pelaku UMKM kategori usaha mikro ini hanya membayar bunga 3 persen per tahun atas pinjaman dana yang diajukan ke Bank BRI. 

-. Bagi nasabah pinjaman kedua, naik 7 persen pertahun

-. Bagi nasabah yang pinjam ketiga kalinya, dikenakan bunga 8 persen per tahun

- Bagi nasabah yang pinjam keempat kalinya, dikenakan bunga 9 persen per tahun.

Ketiga mengenai plafon pinjaman tanpa jaminan.

Pada KUR sebelumnya plafon maksimal pinjaman tanpa jaminan hanya sebesar 50 juta. Namun pada KUR 2024 ini plafon pinjaman tanpa bunga dinaikkan menjadi 100 juta per orang.

Sementara KUR yang mewajibkan penggunaan menyerahkan agunan atau jaminan, hanya berlaku pada pinjaman di atas 100 juta.

Dengan demikian, diharapkan para pelaku UMKM memanfaatkan kemudahan yang diberikan manajemen Bank BRI ini semaksimal mungkin.

Pasalnya, pelbagai kemudahan yang diberikan ini hanya untuk satu tujuan, yakni membantu mengembangkan usaha yang kini sedang digeluti.

Baca juga: Pelajari Dulu Simulasi KUR 2024 Sebelum Kamu ke Bank Bukopin

Perlu juga kamu ketahui, bahwa agar usaha kamu terus berkembang menjadi lebih baik, adalah baik kalau kamu harus keluar dari kebiasaanmu yang ragu atau takut mengajukan permohonan pinjaman ke bank.

Kalau kamu sudah keluar dari zona nyaman tersebut, maka itu merupakan langkah awal dalam melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan usaha dan pendapatan pada hari-hari yang akan datang.

Kita berharap agar dengan adanya berbagai kemudahan yang didapat, para pelaku UMKM berani memanfaatkan kesempatan ini. Dengan begitu, usaha yang digeluti setidaknya bisa tumbuh dan berkembang seperti yang diharapkan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved