Kriminalitas

Kepala Baharkam Polri Desak Kapal Asing yang Mencuri Ikan di Laut Natuna Agar Dimusnahkan

Polisi meringkus dua kapal pukat asal Vietnam yang telah menangkap ikan secara ilegal selama 10 tahun di Laut Natuna Utara.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Kepala Subdirektorat (Subdit) Patroli Air Direktorat Polisi Air (Polair) Badan Pemelihara Keamanan Komisaris Besar Dadan memberikan keterangan pers soal penangkapan sepasang kapal pukat harimau berbendera Vietnam, Selasa (2/7/2024). 

POS-KUPANG.COM, BATAM - Polisi meringkus dua kapal pukat asal Vietnam yang telah menangkap ikan secara ilegal selama 10 tahun di Laut Natuna Utara. Kepala Badan Pemelihara Keamanan atau Baharkam Polri meminta dua kapal itu dimusnahkan dengan diledakkan sebagai peringatan keras.

Kepala Subdirektorat (Subdit) Patroli Air Direktorat Polisi Air (Polair) Baharkam Komisaris Besar Dadan, Selasa (2/7/2024), mengatakan, dua kapal ikan berbendera Vietnam itu ditangkap Kapal Polisi (KP) Bisma di Laut Natuna Utara pada 28 Juni. Dua nakhoda dan 18 awak kapal ditahan.

”Penyergapan dilakukan saat dini hari. Kami menurunkan perahu karet dan mematikan semua lampu saat membuntuti mereka sehingga mereka tidak menyadari bahwa kami sudah lama memantau,” kata Dadan saat konferensi pers di Batam.

awak kapal ikan vietnam di Batam_01
Awak kapal ikan berbendera Vietnam dihadirkan di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024).

Ia menuturkan, saat ini sedang musim ombak tinggi sehingga tidak banyak nelayan lokal yang melaut sampai ke Laut Natuna Utara. Kekosongan itu dimanfaatkan kapal-kapal ikan asal Vietnam untuk menangkap ikan secara ilegal di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

”Itu baru dua kapal, masih banyak (kapal ikan asing) lain yang beroperasi di Laut Natuna Utara,” ujar Dadan.

Dua kapal Vietnam yang ditangkap KP Bisma itu telah menangkap ikan secara ilegal selama 10 tahun. Setiap bulan, sepasang kapal pukat itu mengangkut sekitar 110 ton ikan ke Vietnam. Polisi memperkirakan dua kapal itu telah menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 264 miliar.

”Kepala Baharkam memerintahkan untuk melakukan tindakan yang keras dengan memusnahkan barang bukti, (kapal itu) diledakkan. Supaya ada efek jera, biar mereka takut masuk wilayah Indonesia,” kata Dadan.

Baca juga: Kapal Tenggelam, 2 Dewasa dan 2 Anak Terombang-ambing di Laut Labuan Bajo NTT

Nakhoda dua kapal itu dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam penjara 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, kapal beserta awaknya diserahkan Polair kepada Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP).

Marak

Menanggapi hal itu, Kepala Pangkalan PDKP Batam Turman Hardianto mengatakan, ada banyak kapal ikan Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara. Ia mendukung saran Polair untuk memusnahkan kapal yang tertangkap meskipun hal itu baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2024, PSDKP juga menangkap sepasang kapal pukat Vietnam di Laut Natuna Utara. Saat itu, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa penggunaan pukat harimau mengakibatkan kerusakan ekologi.

”Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl (pukat harimau) merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” kata Pung waktu meninjau Pangkalan PSDKP Batam.

KAPAL PUKAT HARIMAU_02
Awak kapal pukat harimau berbendera Vietnam menunjukkan ikan yang mereka ambil dari Laut Natuna Utara, Selasa (2/7/2024).

Ia menambahkan, penangkapan kapal ikan asing itu merupakan perintah Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Menteri KKP selalu menekankan bahwa kelestarian ekologi harus dijaga demi masa depan bangsa.

”Kenapa nelayan dari negara lain mencuri ikan di laut kita? Karena laut mereka sudah hancur dan tidak ada ikan karena ulah kapal-kapal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti trawl itu,” ujar Pung.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved