Berita NT
Kemenkumham NTT Surati Uskup Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste
Umat Katolik di NTT diperkirakan akan ikut menyambut Paus Fransiskus dalam kunjungannya di TImor Leste pada September 2024 mendatang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Kemenkumham NTT terus berkoordinasi dengan gereja lokal untuk memastikan fasilitasi umat yang akan berziarah menyambut kunjungan pemimpin umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus di Dili Timor Leste.
Umat Katolik di NTT diperkirakan akan ikut menyambut Paus Fransiskus dalam kunjungannya di TImor Leste pada September 2024 mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan, Kemenkumham NTT terus berkoordinasi dengan pihak gereja Katolik setempat untuk mendata umat yang akan pergi ke Dili. Pendataan itu membantu penentuan lokasi pembuatan paspor yang diperkirakaan akan mengalami kenaikan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Minta Lapas Waingapu Siapkan Klinik Pratama Bagi WBP
”Kami sudah menyurati para uskup di seluruh NTT untuk mengumumkan kepada umat. Kami akan terus berkoordinasi untuk membantu mereka yang ingin membuat paspor. Kami perbanyak titik, mendekatkan pelayanan,” kata Marciana dikutip dari Kompas.id.
Saat ini, di NTT hanya ada empat kantor imigrasi yang melayani 22 kabupaten/kota. Antara lain Kota Kupang, Atambua di Kabupaten Belu, Maumere di Kabupaten Sikka, dan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.
Marciana belum memastikan berapa banyak penambahan titik perekaman paspor yang akan dibuka. Mereka menyesuaikan dengan kebutuhan umat. ”Kemungkinan besar akan ada di Pulau Sumba. Di sana ada empat kabupaten, tetapi belum ada kantor imigrasi,” ucapnya.
Mereka yang ingin mengajukan paspor diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan dimaksud adalah kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran atau ijazah.
Sementara untuk penggantian paspor, pemohon cukup menunjukkan paspor lama dan KTP elektronik. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan sama, yakni Rp 350.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di perbatasan Indonesia-Timor Leste berharap agar mereka yang tinggal di perbatasan boleh melintas cukup dengan Pas Lintas Batas seperti yang berlaku selama ini. Mereka yang mendapat hak istimewa itu adalah yang tinggal di perbatasan.
Pemberian Pas Lintas Batas merupakan kebijakan dari Pemerintah Indonesia dan Timor Leste. Alasannya, warga perbatasan memiliki relasi kultural. Pas Lintas Batas tanpa dipungut biaya, cukup rekomendasi dari kepala desa setempat.
Marciana mengingatkan, paspor menjadi dokumen wajib. Adapun penggunaan Pas Lintas Batas selama ini hanya dalam radius kurang dari sepuluh kilometer dari perbatasan, sementara Dili berjarak sekitar 113 kilometer dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Motaain. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.